Binatang Halal dan Haram dalam Qurban
Assalamu’alaikum WR.WB. sahabat Aqiqah Berkah, semoga di sore menjelang malam ini, sahabat Aqiqah Berkah tetap bersemangat untuk terus berfastabiqul khoirot, Amiin ya Rabb Sahabat Aqiqah Berkah, kali ini mimin ingin berbagi ulasan singkat mengenai binatang halal dan haram dalam qurban.
Sebelum melaksanakan ibadah qurban ada baiknya jika kita merefresh kembali materi mengenai hukum islam yang berkenaan dengan binatang. Karena dalam berkurban objek yang kita gunakan adalah hewan atau binatang. Berikut ulasannya.
a. Hakikat keberadaan benda di bumi
Tiap-tiap benda di permukaan bumi ini menurut hukum aslinya adalah halal, kecuali kalau ada larangan dari syara’ atau karena mudaratnya. Sebagaimana sabda Rosulullah SAW yang memiliki arti :
“Rosulullah SAW, telah ditanya orang tentang hukum minyak sapi (samin), keju, dan farwah (kulit) binatang beserta bulunya yang dipakai untuk perhiasan atau tempat duduk, Jawab beliau, “Barang yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya adalah halal, dan barang yang diharamkan oleh Allah dalam Kitab-Nya adalah haram, dan sesuatu yang tidak diterangkan-Nya, maka barang itu termasuk yang dimaafkan-Nya, sebagai kemudahan bagi kamu” (Riwayat Ibnu Majah dan Timidzi).
b. Binatang Air
Binatang yang hidupnya di dalam air semuanya halal, baik yang berupa ikan ataupun bukan, mati karena ada penyebabnya ataupun mati sendiri. Sebagaimana firman Allah SWT yang memiliki arti :
“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu dan bagi orang yand dalam perjalanan” (QS. Al-Maidah : 96).
Adapun sabda Rosulullah SAW yakni :
“Laut itu suci airnya, halal bangkainya” (Riwayat Malik dan lainnya)
c. Binatang Darat
1. Binatang Halal
Adapun binatang yang memiliki predikat halal dalam islam diantaranya adalah unta, sapi, kerbau, kambing dan kuda, begitu juga segala binatang yang baik.
Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dan sabda Rosulullah SAW berikut ini :
a) QS. Al-Maidah : 1 Artinya : “Dihalalkan bagimu binatang ternak”
b) QS. Al-A’raf : 157 Artinya : “Dan Allah menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan menghramkan bagi mereka segala yang buruk”
c) HR. Bukhari dan Muslim Artinya : “Dari Jabir nabi Muhammad SAW, telah memberi izin memakan daging kuda“
2. Binatang Haram
Adapun binatang haram yang telah dijelaskan di dalam hadits Rosulullah SAW adalah sebagai berikut :
- Himar/Keledai Jinak
Artinya : “Dari Jabir, Nabi SAW pada Perang Khaibar telah melarang memakan daging himar jinak“ (Riwayat Bukhari dan Muslim). - Binatang buas yang memiliki gigi taring
Artinya : “Setiap binatang buas yang mempunyai taring, haram dimakan” (Riwayat Muslim dan Tirmidzi). - Burung yang mempunyai kuku tajam
Artinya : “Rosulullah SAW telah melarang memakan setiap burung yang mempunyai kuku tajam” (Riwayat Muslim).
Selain itu, binatang dihukumi haram karena adanya perintah untuk membunuhnya, diantaranya binatang tersebut adalah ular, gagak, tikus, anjing galak dan burung elang. Berikut dalil yang menjelaskannya.
Artinya : “Dari Aisyah, “Rosulullah SAQ, telah bersabda, “5 macam binatang yang jahat hendaklah dibunuh, baik di Tanah Halal ataupun di Tanah Haram, yaitu ular, burung gagak, tikus, anjing galak, dan burung elang“ (Riwayat Muslim).
Di samping itu, juga terdapat binatang yang haram untuk dibunuh, diantaranya adalah semut, lebah, burung hud-hud, dan burung suradi. Adapun hadits yang menjelaskannya adalah :
Artinya : “Dari Ibnu Abbas, Nabi Muhammad SAW telah melarang membunuh 4 macam binatang yaitu semut, lebah, burung hud-hud, dan burung Sarudi” (Riwayat Ahmad dan lainnya).
Haram karena kotor (keji) adalah binatang yang dilarang untuk dikonsumsi. Adapun jenis binatang ini adalah kutu, ulat, kepinding, kutu anjing, dan sebagainya. Berikut dalil yang menghukuminya.
Artinya : “Dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (Al-A’raf : 157).
Dari penjelasan di atas, telah jelas bahwa binatang yang digunakan dalam berkurban adalah binatang jenis ternak (sapi, kambing. atau unta) yang memiliki hukum halal untuk dapat dikonsumsi umat muslim.
Jadi demikianlah sabahat Aqiqah Berkah, rangkuman yang dapat mimin sajikan terkait binatang halal dan haram dalam qurban. Semoga bermanfaat.
Selanjutnya, bagi sahabat Aqiqah Berkah dan saudara muslim lainnya, yang saat ini sedang membutuhkan jasa pemesanan hewan qurban, Aqiqah Berkah telah menyediakan hewan qurban.
Adapun hewan yang tersedia adalah :
1) Sapi Jawa
– Berat : Mulai dari 300 kg
– Harga : Mulai dari Rp.22.750.000,-
2) Sapi Bali
– Berat : Mulai dari 300 kg
– Harga : Mulai dari Rp.22.750.000,-
3) Kambing Jawa/ Gibas
– Berat : Mulai dari 24-29 kg
– Umur : -+ 1 tahun
– Harga : Mulai dari Rp.1.900.000,-
(Untuk jenis lebih lengkap dan terupdate bisa menghubungi kontak kami)
Sapi dan Kambing qurban di atas dapat Anda pesan melalui beberapa Paket Qurban Aqiqah Berkah yakni sebagai berikut :
1. Paket Qurban Peduli Syar’i
Pada paket qurban peduli syar’i, kami menyediakan pemesanan hewan qurban sekaligus jasa pemotongan hewan qurban secara syar’i.
Untuk penyaluran daging qurban, Anda dapat memesan tempat yang dikehendaki atau yang diamanahkan seperti panti asuhan, pondok pesantren, dll sebagai tempat pembagian daging qurban. Kami menerima jasa pemesanan paket qurban dari kota Anda (Jawa dan Luar Jawa).
2. Paket Qurban Mandiri Syar’i
Pada paket ini kami menyediakan jasa pemesanan hewan qurban syar’i dan untuk penyembelihannya dilakukan mandiri oleh orang yang akan berqurban. Selanjutnya kami siap mengantar hewan qurban yang telah Anda pesan.
Silahkan bagi sahabat Aqiqah Berkah yang ingin memesan penawaran paket qurban dari kami. Karena kami Aqiqah Berkah siap menjadi mitra anda yang beramanah untuk membantu kelancaran ibadah qurban anda.
Pesan paket qurban yang anda kehendaki mulai dari sekarang, untuk mendapatkan harga yang ekonomis. Berikut kontak kami yang dapat anda hubungi.
Telp: 0857-4962-2504
HP/WA: 0813-3568-0602
Kantor Pusat Nganjuk
Gedung Pusat Aqiqah & Qurban
Jl. Punto Dewo Baron Timur RT01 / RW01
Baron, Nganjuk, Jawa Timur
~ aqiqahberkah.com : Kami Hadir Untuk Melayani~