Qurban Online

Qurban Online

Hasil gambar untuk qurban

I. PENGERTIAN QURBAN

Kata Qurban berasal dari bahasa Arab, yaitu asal kata dari Qaruba, Yaqruba, Qurbanan yang artinya hampir, dekat, menghampiri atau mendekati. Menurut istilah syara’.

Qurban merupakan salah satu cara ibadah amaliyah untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan cara menyembelih hewan tertentu pada hari nahr yaitu tanggal 10 Dzulhijjah (Idul Adha) dan hari-hari tasyriq yaitu tiga hari setelah Idul Adha ( tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah) yang disertai niat semata-mata karena Allah SWT.

II. HUKUM QURBAN

Perintah Qurban disyariatkan oleh Allah SWT. sejak tahun ke 2 Hijriyah, bersamaan dengan perintah shalat Idul Adha dan Zakat.

Dasar hukum Qurban adalah berdasarkan firman Allah SWT. Dan Hadits Rasulullah SAW.
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah” (QS. Al Kautsar ayat 2).

“Barang siapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat shalat kami” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

“Saya disuruh menyembelih qurban dan qurban itu sunnat bagi kamu” (HR. Tirmidzi).

“Diwajibkan kepadaku berqurban. Dan tidak wajib atas kamu” (HR. Daruquthni)

Seluruh ulama sepakat bahwa berqurban merupakan amaliyah ibadah yang disyari’atkan. Mereka hanya berbeda dalam hal kedudukan hukum qurban ini.

Sebagian mengatakan hukumnya wajib, sebagian lagi mengatakan hukumnya sunnat, sunnat muakkad dan sunnat kifayah.

Menurut Imam Malik berqurban itu wajib bagi orang yang mampu atau yang kuat ekonominya.

Menurut Imam Abu Hanifah berqurban itu wajib bagi orang yang bermukim (tidak bepergian/musyafir) dan yang mempunyai kesanggupan ekonomi/biaya.

Menurut Imam Syafi’ie berqurban itu merupakan sunnat muakkad bagi orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi/biaya.

Menurut Asy-Syaukany dalam kitabnya Ar-Raudhah : “Lahirnya perintah berqurban mengisyaratkan bahwa hukumnya wajib. Berqurban diperintahkan terhadap kepala keluarga.

Jika berqurban merupakan hal yang wajib, maka terhadap satu rumah, diwajibkan untuk dilaksanakan oleh kepala keluarga, dan bagi mereka yang tidak berkeluarga, kewajiban itu berada dipundaknya sendiri”. Pendapat Asy-Syaukany ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW. :

“Kaum lelaki di masa Rasulullah selalu berqurban dengan seekor kambing untuk dirinya dan seisi rumahnya” (HR. Malik dari Abu Ayyub Al Anshari).

Kemudian, jika kita mengikuti amalan para sabahat Rasulullah, ternyata Abu Bakar dan Umar tidak setiap tahun melaksanakan qurban. Beliau pernah juga tidak berqurban, karena khawatir, ibadah qurban akan dianggap wajib oleh pengikutnya.

III. SYARAT QURBAN

A. Syarat Orang Yang Akan Berqurban

1. Beragama Islam;
2. Dalam keadaan merdeka;
3. Cukup umur (sudah baligh);
4. Berakal sehat;
5. Punya kemampuan ekonomi;

Perlu digarisbawahi, yang dimaksud dengan “punya kemampuan ekonomi” adalah yang mempunyai kelebihan dalam keperluan sehari-hari, baik dirinya maupun keluarganya, terutama pada saat Idul Adha dan hari-hari Tasyriq.

B. Syarat Pelaksanaan Qurban

  1. Ada orang yang berqurban (jelas siapa orangnya, walaupun tidak diharuskan hadir pada saat penyembelihan)
  2. Ada hewan qurban yang akan disembelih
  3. Ada yang bersedia menyembelih hewan qurban tersebut
  4. Pelaksanaan penyembelihan benar-benar dilakukan dan dengan cara sesuai yang disyari’atkan
  5. Waktu penyembelihan pada hari Idul Adha dan atau hari-hari tasyriq

IV. Kriteria Hewan Qurban

Hewan qurban yang paling utama adalah onta kemudian sapi –untuk jatah qurban satu orang, bukan untuk patungan–kemudian domba (kibasy) lalu kambing lokal, baru kemudian satu onta untuk patungan tujuh orang (sepertujuh onta), lalu sepertujuh sapi.

Hewan qurban yang paling utama adalah hewan yang paling gemuk, paling banyak dagingnya, paling sempurna bentuk tubuhnya dan paling bagus rupanya.

Dalam kitab Shahih Bukhari dari Anas bin Malik r.a. disebutkan Nabi SAW berqurban dengan dua ekor kibasy yang bertanduk dan gagah sempurna (amlah).

Kibasy adalah domba besar, sedangkan yang dimaksud amlah adalah putih yang tercampur warna hitam. Dari Abu Said Al Khudri r.a., beliau berkata:

“Nabi SAW berqurban dengan kibasy bertanduk, pejantan, makan dengan warna hitam, melihat dengan warna hitam dan berjalan dengan warna hitam.” (HR. Imam Empat, Tirmidzi menyatakannya hasan shahih)

Adapun yang dimaksud “dengan warna hitam” dalam hadits di atas adalah warna bulu pada mulut, kedua mata dan kaki-kakinya adalah hitam.

Dari Abu Rafi’, bekas budak Nabi, beliau berkata: “Jika Nabi SAW berqurban beliau membeli dua ekor kibasy yang gemuk.” Dalam lafal yang lain disebutkan: “yang dikebiri” (HR. Ahmad)

Adapun yang dimaksud “gemuk” adalah yang memiliki banyak daging dan lemak.

Hewan yang dikebiri umumnya dagingnya lebih enak. Sementara itu hewan pejantan lebih sempurna dari sisi kesempurnaan ciptaan dan kelengkapan anggota tubuh.

Demikianlah hewan qurban yang lebih utama ditinjau dari jenis dan keadaan/bentuk tubuhnya. Sedangkan hewan yang makruh dijadikan hewan qurban adalah:

  1. Hewan yang telinganya robek secara horizontal dari arah depan.
  2. Hewan yang telinganya robek secara horizontal dari arah belakang.
  3. Hewan yang terpotong separuh telinga atau tanduknya.
  4. Hewan yang telinganya robek secara vertikal.
  5. Hewan yang telinganya bolong.
  6. Hewan yang telinganya terpotong hingga tampak lubang telinganya, yang dalam bahasa Arab disebut mushfarah. Ada juga ulama yang menyatakan bahwa hewan tadi disebut mahzulah jika telinga yang terpotong tadi tidak sampai menyebabkan cairan otaknya hilang.
  7. Hewan yang sama sekali tidak memiliki tanduk.
  8. Hewan yang telah hilang kemampuan memandangnya meski kondisi matanya dalam keadaan utuh.
  9. Hewan yang loyo sehingga tidak bisa berjalan seiring dengan kelompoknya kecuali ada orang yang menggiringnya supaya bisa menyusul teman-temannya. Hewan seperti ini disebut musyayya’ah. Demikian juga dimakruhkan berqurban dengan musyayyi’ah, yaitu hewan loyo yang hanya mampu berjalan di belakang rombongannya. Jadi seolah-olah hewan tersebut mengiringi hewan-hewan yang berada di hadapannya.

Inilah hewan-hewan yang dimakruhkan untuk dijadikan hewan qurban berdasarkan hadits yang melarang berqurban dengan hewan yang memiliki cacat atau memerintahkan untuk menghindari berqurban dengan hewan-hewan tersebut.

Hewan-hewan tersebut dihukumi makruh, untuk mengkopromikan hadits-hadits dalam hal ini dengan hadits yang diriwayatkan oleh Al Barra’ bin ‘Azib, sebagaiman telah disebutkan dalam syarat qurban yang ketiga.

Demikian pula halnya dimakruhkan berqurban dengan hewan-hewan yang memiliki cacat yang mirip dengan cacat yang telah disebutkan di atas sebagaimana hewan-hewan berikut ini juga termasuk hewan yang dimakruhkan untuk dijadikan sebagai hewan qurban:

  1. Onta, sapi dan kambing lokal yang separuh atau lebih dari telinganya terputus.
  2. Hewan yang kurang dari separuh bagian pantatnya dipotong. Adapun jika pantat yang dipotong itu lebih dari separuh maka mayoritas ulama berpendapat bahwa hewan tersebut tidak sah dipergunakan sebagai hewan qurban. Namun jika sejak lahir memang tidak memiliki pantat sama sekali maka tidak dimakruhkan.
  3. Hewan yang penisnya dipotong.
  4. Hewan yang sebagian giginya rontok, misalnya gigi seri atau gigi taring. Adapun jika sejak lahir hewan tersebut tidak memiliki gigi maka tidak dimakruhkan.
  5. Hewan yang puting susunya dipotong, jika puting susunya itu tidak ada sejak lahir maka tidak apa-apa, meski air susunya tidak bisa mengalir asalkan kantong susunya tidak rusak.

Jika lima jenis hewan yang dimakruhkan ditambahkan dengan sembilan jenis hewan di muka, maka jumlah total hewan yang dimakruhkan untuk dijadikan sebagai hewan qurban ada 14 jenis.

V. Kriteria Shahibul Qurban

Pahala qurban seekor kambing dapat mencakup sebuah keluarga dan ditambah dengan orang Islam lain yang dikehendaki dari luar keluarga.

Berdasarkan hadits Aisyah radhiallahu ‘anha, sesungguhnya Nabi SAW memerintahkan agar dibawakan kambing kibasy bertanduk, bulu kakinya berwarna hitam, bulu di sekitar mata serta di kanan kiri lambung juga berwarna hitam.

Kambing tersebut akan beliau jadikan sebagai hewan qurban. Kemudian Nabi bersabda kepada ‘Aisyah:

“Wahai Aisyah, ambilkan pisau besar!” Setelah pisau itu dibawakan, Nabi mengambilnya dan membaringkan kibasy lalu (bersiap untuk) menyembelihnya. Kemudian beliau berkata, “Dengan nama Allah, wahai Allah terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad”, kemudian beliau menyembelihnya. (HR. Muslim)

Kata-kata di antara dua tanda kurung hanya sekedar penjelasan bukan bagian dari hadits. Dari Abu Rafi’ r.a.:

“Sungguh Nabi SAW berqurban dengan dua ekor domba kibasy, yang satu untuk beliau dan keluarga beliau sendiri, sedangkan yang lain untuk seluruh umat beliau.” (HR. Ahmad)

Dari Abu Ayub Al Anshary r.a., beliau berkata,
“Di masa Nabi SAW seorang berqurban dengan seekor kambing untuknya dan untuk keluarganya. Sebagian daging qurban mereka makan sendiri, sedangkan sebagian lainnya mereka berikan kepada orang lain.” (HR. Ibnu Majah, Tirmidzi dan disahihkan oleh Tirmidzi)

Jika seseorang berqurban dengan seekor kambing –baik kambing domba maupun kambing lokal untuk dirinya dan juga keluarganya– maka pahala qurban hewan tersebut telah cukup untuk seluruh anggota keluarga yang ia niatkan, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal.

Jika sekalipun orang tersebut tidak berniat apa-apa kecuali hanya untuk diri dan keluarga, maka yang tercakup dalam kata “keluarga” adalah seluruh orang yang tercakup dalam lafal ini, baik dari tinjauan etimologi ataupun makna yang biasa dipahami oleh lingkungan setempat (urf).

Secara urf sebuah keluarga menyangkut isteri, anak dan kerabat yang dinafkahi. Namun secara bahasa, keluarga berarti seluruh kerabat baik keturunan orang tersebut, keturunan bapaknya, keturunan kakeknya dan juga keturunan buyutnya.

Sepertujuh onta atau sapi bisa menggantikan nilai qurban seekor kambing. Sehingga sepertujuh onta atau sapi telah cukup memenuhi qurban sejumlah orang yang bisa tercukupi dengan seekor kambing.

Oleh karena itu jika ada orang berqurban sebanyak sepertujuh onta atau sapi untuk diri dan keluarganya maka sah-sah saja, karena Nabi menjadikan sepertujuh onta atau sepertujuh sapi sebagai pengganti seekor kambing dalam masalah hadyu.

Demikian pula hal ini juga berlaku untuk qurban, karena tidak ada perbedaan antara hadyu dan qurban dalam hal ini.

Oleh sebab itu seekor kambing tidak bisa dijadikan sebagi hewan qurban patungan untuk dua orang atau lebih, karena dalam hal ini tidak terdapat dalil dalam Al Kitab dan Sunnah.

Demikian pula halnya tidak diperkenankan bergabungnya delapan orang atau lebih untuk berqurban dengan seekor onta atau seekor sapi, karena ibadah itu harus berdasarkan tuntunan, tidak boleh melampaui batas yang telah ditetapkan oleh dalil, baik dari segi kuantitas maupun kualitas.

Hal ini berbeda dalam hal memperoleh pahala qurban secara bersama-sama, karena terdapat dalil yang menunjukkan bahwa jumlah orang yang bisa memperoleh pahala dari seekor hewan qurban itu tidak dibatasi.

Berdasarkan hal itu maka jika terdapat wasiat dari sejumlah orang yang masing-masing orang berwasiat agar hasil wakaf mereka digunakan untuk berqurban misalnya.

Ternyata jumlah hasil wakaf dari setiap wasiat itu tidak cukup untuk membeli seekor kambing, maka tidak boleh mengumpulkan hasil wakaf seluruh wasiat untuk membeli seekor kambing.

Hal ini dikarenakan seekor kambing tidak mencukupi untuk qurban dua orang atau lebih, kecuali dalam hal pahala.

Oleh karena itu, hasil wakaf perorang tadi sebaiknya dikumpulkan sampai bisa untuk membeli seekor kambing.

Jika hasil wakaf tadi terlalu sedikit, sehingga tidak cukup untuk membeli seekor hewan qurban kecuali sesudah dikumpulkan dalam waktu yang relatif lama, maka sebaiknya hasil wakaf tersebut disedekahkan kepada fakir miskin pada sepuluh awal bulan Dzulhijjah.

Akan tetapi jika ada satu orang yang mewasiatkan agar menyembelih beberapa ekor hewan qurban untuk dirinya sedangkan jumlah hasil wakafnya tidak cukup untuk membeli sejumlah qurban yang diminta, maka pelaksana wasiat diperkenankan untuk mengumpulkan seluruh hasil wakaf untuk membeli seekor hewan qurban saja karena orang yang berwasiat cuma satu orang.

Kemungkinan lain adalah diperkenankan menyembelih hewan qurban pertama pada tahun ini, kemudian hewan qurban kedua pada tahun berikutnya dan seterusnya, hingga mencapai jumlah hewan yang diminta oleh orang yang berwasiat.

Sebuah Catatan Kasus Penting:

Ada sebagian orang yang berwasiat untuk mengadakan qurban dengan menetapkan harga hewan qurban yang harus dibeli dari uang hasil wakaf.

Ia melakukan hal itu ketika harga hewan saat itu masih sedemikian murah. Ia tidak memperhitungkan bahwa harga hewan qurban bisa naik.

Orang tersebut berwasiat, “Buatkanlah qurban untukku dengan harga hewan qurban sekian riyal!”, yang pada waktu itu harga seekor hewan qurban memang masih sangat murah.

Namun demikian orang yang diserahi amanah qurban tersebut tidak melaksanakan wasiat secara sengaja dengan alasan bahwa pemberi wasiat telah menetapkan amanah harga hewan yang akan dijadikan qurban.

Sementara itu hewan qurban seharga yang sesuai dengan pesanan tidak lagi ditemukan, mengingat harga qurban telah naik. Padahal jumlah hasil wakaf sangat melimpah.

Hal ini merupakan perbuatan haram dan pelakunya menanggung dosa akibat perbuatannya.

Adapun langkah yang tepat dalam masalah di atas adalah tetap menjalankan kewajiban pemegang wasiat untuk melaksanakan qurban pemberi wasiat, meski harga hewan qurban telah naik menjadi ribuan riyal, selama hasil wakaf pemberi wasiat masih cukup untuk pembelian tersebut.

Hal ini disebabkan bahwa maksud penetapan harga oleh pemberi wasiat adalah sesuatu yang sekedar diucapkan, namun bukan penetapan sebagaimana harga yang disebutkan.

Nah itulah yang bisa kami sampaikan mengenai Qurban. Semoga bermanfaat untuk anda semuannya. Selanjutnya kami akan mengulas mengenai Qurban Online. Mari…

Aqiqah Berkah merupakan sebuah usaha yang bergerak di bidang produk &  jasa penyediaan kambing dan sapi beserta jasa pemotongan, pengolahan, pengantaran, dan penyaluran serta menerima pesanan paket nasi box untuk kebutuhan aqiqah,qurban atau kebutuhan lainnya.

Didirikan sejak tahun 2008 dan didukung ileh tenaga-tenaga profesional di bidangnya dan berakhlakkul islami.

Maka kami, Aqiqah Berkah terpanggil untuk membantu dan memudahkan bagi anda yang belum berqurban. Sekarang tungggu apalagi!!!

Segera pesan layanan Qurban Online SEKARANG JUGA. Kami akan menyediakan kambing dan sapi yang murah memenuhi syar’i, penyembelihan secara islami, mudah, praktis, dan nyaman dengan pilihan harga yang bervariasi.

Sapi Qurban Aqiqah Berkah

Kambing Qurban Aqiqah Berkah

Pembagian Daging Qurban Aqiqah Berkah

Pembagian Daging Qurban Aqiqah Berkah

Sekali lagi, telepon dan pesan di Aqiqahberkah.com SEKARANG. Kami tunggu kehadiran anda……….

Jika anda akan melakukan aqiqah, segera hubungi kami. Kami akan membantu pelaksanaan qurban dan aqiqah anda.

Untuk Informasi dan Pemesanan bisa Menghubungi :

Telp: 0857-4962-2504

HP/WA: 0813-3568-0602

Kantor Aqiqah BerkahKantor Pusat Nganjuk
Gedung Pusat Aqiqah & Qurban
Jl. Punto Dewo Baron Timur RT01 / RW01
Baron, Nganjuk, Jawa Timur

_-_Aqiqah Berkah Siap Membantu Pelaksanaan Aqiqah dan Qurban Anda_-_

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *