Qurban dan Aqiqah

Qurban dan Aqiqah

Hai para sahabat-sahabat …..kami mau mengulas soal,..Qurban dan Aqiqah nih. Mungkin kalian sudah pada tau kan soal Qurban dan Aqiqah?anggap saja sudahlah.:-) kini yang akan kami bahas bukan pengertian qurban ataupun pengertian Aqiqah.

Tapi Hukum menggabungkan Qurban dan Aqiqah serta. Akikah dan Qurban, mana yang lebih didahulukan. Yukkkkk…. mari di baca sareng-sareng…..;-)

Apa sih Hukum menggabungkan Qurban dan Aqiqah?

Ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Ada yang membolehkan dan menganggapnya sah sebagai akikah sekaligus qurban dan ada yang menganggap tidak bisa digabungkan.

Pendapat pertama, berqurban tidak bisa digabungkan dalam akikah. Ini adalah pendapat malikiyah, syafi’iyah, dan salah satu pendapat Imam Ahmad rahimahullah.

Dalil pendapat ini antara lain, bahwa akikah dan qurban adalah dua ibadah yang berdiri sendiri, sehingga dalam pelaksanaannya tidak bisa digabungkan. Disamping itu, masing-masing memiliki sebab yang berbeda. Sehingga tidak bisa saling menggantikan.

Al-Haitami mengtakan :
“Dzahir pendapat ulama syafi’iyah bahwa jika seorang meniatkan satu kambing untuk qurban sekaligus akikah maka tidak bisa mendapatkan salah satunya. Dan inilah yang lebih kuat. Karena masing-masing merupakan ibadah tersendiri.” (Tuhfatul Muhtaj, 9/371).

Al-Hathab mengatakan :
“Guru kami, abu Bakr al-Fihri mengatakan, ‘jika ada orang yang menyembelih hewan qurbannya dengan niat qurban dan akikah maka tidak sah. Tapi jika dengan niat qurban dan untuk hidangan walimah hukumnya sah. Bedanya, tujuan qurban dan akikah adalah mengalirkan darah (bukan semata dagingnya). Sementara dua tujuan mengalirkan darah, tidak bisa diwakilkan dengan satu binatang. Sedangkan tujuan utama daging walimah adalah untuk makanan, dan tidak bertabrakan dengan maksud qurban yaitu mengalirkan darah, sehingga mungkin untuk digabungkan.” (Mawahibul Jalil, 3/259)

Pendapat kedua, boleh menggabungkan antara qurban dengan akikah. Ini merupakan pendapat madzhab Hanafi, salah satu pendapat Imam Ahmad, dan pendapat beberapa tabi’in seperti Hasan al-Bashri, Muhammad bin Sirrin, dan Qatadah rahimahumullah.

Dalil pendapat ini, bahwa tujuan qurban dan akikah adalah beribadah kepada Allah dengan menyembelih. Sehingga akikah bisa digabungkan dengan qurban.

Sebagaimana tahiyatul masjid bisa digabungkan dengan shalat wajib, bagi orang yang masuk masjid dan langsung mengikuti jamaah. Disebutkan Ibn Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (5/534).

Beberapa riwayat dari para tabi’in, diantaranya Hasan al-Bashri pernah mengatakan, “Jika ada orang yang berqurban atas nama anak maka qurbannya sekaligus menggantikan akikahnya”.

Dari Hisyam dan Ibn Sirrin, beliau berdua mengatakan, “qurban atas nama baik, itu bisa sekaligus untuk akikah.”
Qatadah mengatakan. “Qurban tidak sah untuknya, sampai dia diakikahi.”

Al-Buhuti mengatakan, “Jika aqiqah dan qurban waktunya bersamaan, dan hewannya diniatkan untuk keduanya maka hukumnya sah untuk keduanya, berdasarkan keterangan tegas dari Imam Ahmad.” (Kasyaful Qana’. 3/30)

Aqiqah dan Qurban, mana yang lebih didahulukan?

Mayoritas ulama berpendapat bahwa akikah maupun qurban hukumnya sunah muakkad (yang sangat ditekankan).

Disebutkan dalam riwayat Muslim dari sahabat Ummu Salamah bahwa Nabi shallallahu “alaihi wasallam bersabda, “Apabila kalian melihat hilal bulan dzulhijah dan kalian hendak berqurban maka jangan menyentuh rambut dan kukunya.”

Kalimat : ‘hendak berqurban’ menunjukkan bahwa qurban hukumnya sunnah dan tidak wajib.

Berdasarkan hal ini, yang terbaik adalah seseorang melaksanakan kedua sunnah tersebut bersamaan.

Karena keduanya dianjurkan untuk dilaksanakan. Jika tidak mampu melakukan keduannya dan waktu aqiqah berbeda di selain hari qurban, maka hendaknya mendahulukan yang lebih awal waktu pelaksanaannya.

Akan tetapi jika aqiqahnya bertepatan dengan hari raya qurban, dan tidak mampu untuk menyembelih dua ekor kambing untuk akikah dan satunya untuk qurban, pendapat yang lebih kuat, sebaiknya mengambil pendapat ulama yang membolehkan menggabungkan akikah dan qurban. Allahu a’lam.

semoga apa yang kami sampaikan di atas bermanfaat bagi para pembaca…. aammmiiiinnnnn…..

jika anda mau mengaqiqahi putra putri anda layanan Aqiqah Berkah siap membantu pelaksanaan Aqiqah anda..Hubungi nomor berikut :

WA : +62813 3568 0602

TELPON/SMS : 0857 4962 2504

Kantor Aqiqah BerkahKantor Pusat Nganjuk
Gedung Pusat Aqiqah & Qurban
Jl. Punto Dewo Baron Timur RT01 / RW01
Baron, Nganjuk, Jawa Timur

KANTOR CABANG
Jombang: Jl. Gubernur Suryo No 32 Jombang
Kediri: Jl DR. Saharjo no 130 Ds. Campurrejo Kec. Mojoroto Kediri
Tulungagung: Jl. Mastrip 44 Beji, Boyolangu – Tulungagung
Madiun: Jl. Sutoyo RT11 / RW02 Kaibon Kec. Geger, Kab. Madiun

Paket Masakan Aqiqah dan Catering

Paket Kambing Guling Aqiqah Berkah

Penyaluran Paket Aqiqah Berkah Peduli

Hewan Qurban Aqiqah Berkah

Kambing Qurban Aqiqah Berkah

Sapi Qurban Aqiqah Berkah

Pembagian Daging Qurban Aqiqah Berkah

Pembagian Daging Qurban Aqiqah Berkah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *