Kapan Aqiqah Dilaksanakan ?

Assalamu’alaikum wr wb..

Sahabat Aqiqah Berkah yang dirahmati Allah, banyak diantara kita yang masih ragu menetapkan hari pelaksanaan aqiqah. Berikut ini akan dibahas mengenai kapan aqiqah dilaksanakan ? Semoga artikel ini bermanfaat untuk kita semua ๐Ÿ™‚

Pelaksanaan Aqiqah

Aqiqah dianjurkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh sejak kelahiran anak. Para ulama sepakat bahwa yang disunnahkan menyembelih hewan aqiqah adalah pada hari ketujuh, yaitu saat bayi berusia tujuh hari terhitung sejak bayi tersebut lahir. Dasar haditsnya adalah sebagai berikut :

ูƒูู„ู‘ู ุบูู„ุงูŽู…ู ุฑูŽู‡ููŠู’ู†ูŽุฉูŒ ุจูุนูŽู‚ููŠู’ู‚ูŽุชูู‡ู ุชูุฐู’ุจูŽุญู ุนูŽู†ู’ู‡ู ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุณูŽุงุจูุนูู‡ู ูˆูŽูŠูุณูŽู…ู‘ูŽู‰ ูููŠู’ู‡ู ูˆูŽูŠูุญู’ู„ูŽู‚ู ุฑูŽุฃู’ุณูู‡ู

Dari Samurah bin Jundub radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,“Anak laki-laki tergadaikan dengan hewan aqiqahnya, maka disembelihkan untuknya pada hari ke tujuh, diberi nama lalu digunduli” (HR. Abu Daud)

Selain hadits tersebut diatas, terdapat hadits lain yang mendasari pelaksanaan aqiqah :

ุนูŽู‚ู‘ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู†ู ุงู„ุญูŽุณูŽู†ู ูˆูŽุงู„ุญูุณูŽูŠู’ู†ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูู…ูŽุง ุงู„ุณู‘ูŽู„ุงูŽู…ู ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุงู„ุณู‘ูŽุงุจูุนู ูˆูŽุณูŽู…ู‘ูŽุงู‡ูู…ูŽุง

Dari Aisyah radhiyallahuanha bahwa Rasulullah SAW menyembelihkan hewan aqiqah untuk Hasan dan Husain alaihimassalam pada hari ketujuh dan memberi nama keduanya. (HR. Al-Baihaqi)

Salah satu yang menjadi tanda dilaksanakannya aqiqah adalah dengan adanya penyembelihan hewan ternak berupa kambing. Untuk memilih kambing untuk aqiqah, harus mengetahui info mengenai harga kambing agar pemilihan hewan aqiqah sesuai dengan ekspektasi. Atau solusi untuk itu, anda dapat menunjuk jasa aqiqah seperti pada Aqiqah Berkah.

Waktu Pelaksanaan Aqiqah

Kapan Aqiqah dilaksanakan ? Waktu penyembelihan kambing atau domba aqiqah jika memungkinkan dilangsungkan pada hari ke tujuh. Jika tidak, maka pada hari ke-14. Dan apabila masih tidak memungkinkan, maka pada hari ke-21 dari hari kelahirannya.

Jika masih tidak memungkinkan lagi maka pada kapan saja. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dikatakan:

ุชุฐุจุญ ู„ุณุจุน ุŒ ูˆ ู„ุงุฑุจุน ุนุดุฑ ุŒ ูˆ ู„ุงุญุฏ ูˆ ุนุดุฑูŠู†

โ€œDisembelih pada hari ketujuh, dan pada hari ke-empat belas, dan pada hari kedua puluh satu.โ€

Selayaknya bagi tiap-tiap muslim menunaikan aqiqah berdasarkan waktu aqiqah dalam Islam yang telah dianjurkan oleh syariat sehingga ibadah aqiqah menjadi sempurna.

Hadits-hadist yang ada menunjukkan waktu penyembelihan aqiqah adalah pada hari ketujuh, sebagaimana sabda Rasulullah SAW.

Apabila hari ketujuh dari kelahiran anak tersebut luput atau terlewat, maka sebagian ulama ada yang membolehkan pada hari ke-empat belas. Dan jika hari ke empat belas luput, maka dilaksanakan pada hari ke dua puluh satu.

Perbedaan Pendapat

Berdasarkan penjelasan diatas, kemungkinan masih ada sebagian para sahabat Aqiqah Berkah yang bimbang untuk menentukan kapan aqiqah dilaksanakan, meskipun telah mengerti bahwa aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh.

Berikut ini perbedaan pendapat mengenai boleh / tidak bolehnya menyembelih aqiqah bila waktunya bukan pada hari ketujuh

1. Al-Malikiyah

Madzhab Al-Malikiyah menetapkan bahwasannya waktu untuk menyembelih hewan aqiqah hanya di hari ketujuh saja. Apabila dilaksanakan diluar waktu tersebut (sesudah atau sebelumnya) menurut Madzhab Al-Malikiyah tidak menyariatkan penyembelihan hewan aqiqah. Artinya penyembelihan hewan aqiqah hanya sah dilaksanakan pada hari ketujuh saja.

2. Asy-Syafi’iyah

Menurut pendapat Asy-Syafi’iyah lebih luas lagi karena madzhab Syafi’i membolehkan melaksanakan aqiqah disembelih meski belum masuk hari ketujuh. Madzhab Asy-Syafi’i juga membolehkan disembelihkan aqiqah meski waktunya sudah lewatdari hari ketujuh.

Pandangan madzhab Syafi’i lebih memberikan toleran, menyembelih hewan aqiqah pada hari ketujuh adalah waktu ikhriyar. Maksudnya adalah waktu yang sebaiknya dipilih. Namun seandainya tidak ada pilihan, maka boleh dilakukan kapan saja.

3. Al-Hanabilah

Madzhab Al-Hanabilah berpendapat bahwa bila seseorang tidak mampu untuk menyembelih kambing aqiqah pada hari ketujuh dari kelahiran sang bayi, maka dia masih diperbolehkan untuk menyembelihnya pada hari ke empat belas. Dan bila pada hari ke empat belasnya juga tidak mampu melaksanakannya maka boleh dilaksanakan pada hari ke dua puluh satu.

Ibnu Hazm menyebutkan bahwa tidak disyariatkan bila menyembelih kambing aqiqah sebelum hari ketujuh, namun bila lewat dari hari ke tujuh maka tetap bisa dilaksanakan sampai kapan saja.

Penting untuk diketahui bahwa Ibnu Hizm termasuk kalangan yang mewajibkan penyembelihan hewan aqiqah. Sehingga karena dalam pandangan wajib, maka bila tidak dikerjakan wajib untuk menggantinya pula atau mengqadla dan qadla tetap berlaku hingga kapanpun.

Demikian tadi artikel seputar kapan aqiqah dilaksanakan dari berbagai pandangan dari beberapa madzhab. Untuk mempermudah pelaksanaan aqiqah atau mengetahui harga kambing aqiqah, segera hubungi nomor layanan :

SMS : 0857 4962 2504

Whatsapp : +6281 335 680 602

Kantor Aqiqah BerkahKantor Pusat Nganjuk
Gedung Pusat Aqiqah & Qurban
Jl. Punto Dewo Baron Timur RT01 / RW01
Baron, Nganjuk, Jawa Timur

KANTOR CABANG
Jombang: Jl. Gubernur Suryo No 32 Jombang
Kediri: Jl DR. Saharjo no 130 Ds. Campurrejo Kec. Mojoroto Kediri
Tulungagung: Jl. Mastrip 44 Beji, Boyolangu – Tulungagung
Madiun: Jl. Sutoyo RT11 / RW02 Kaibon Kec. Geger, Kab. Madiun

Paket Masakan Aqiqah dan Catering

Paket Kambing Guling Aqiqah Berkah

Penyaluran Paket Aqiqah Berkah Peduli

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *