Waktu Yang Tepat Untuk Aqiqah
Jumhur ulama berpendapat bahwa aqiqah itu hanya berlaku bagi anak-anak kecil saja berdasarkan hadist yang menyatakan bahwa tiap-tiap anak tergadai pada aqiqahnya yaitu dengan menyembelih hewan aqiqah pada hari ketujuh dari hari kelahirannya.
Tetapi ada pendapat yang menunjukkan bahwa keterikatan dengan hari ketujuh itu bukan merupakan suatu keharusan, melainkan hanya merupakan suatu anjuran. Jika diaqiqahi pada hari keempat, kedelapan, kesepuluh atau setelah itu, maka aqiqah itupun telah cukup.
Ada yang mengatakan bahwa menyembelih pada hari ketujuh, hanya merupakan keutamaan, Asy-Syafi’i berpendapat, aqiqah boleh disembelih sebelum atau sesudah hari ketujuh asal anak tersebut belum baligh.
Terdapat perselisihan pendapat para ulama menyangkut hari menyembelih aqiqah. Namun kita harus berpegang kepada hadist yang shahih mengenai masalah ini, ialah kenyataan bahwa Rasulullah SAW menyembelih aqiqah untuk kedua cucunya pada hari ketujuh kelahirannya.
Imam Malik berpendapat, hari kelahirannya tidak dihitung kecuali jika ia lahir malam hari, sebelum terbit fajar. Kelihatannya batasan hari tersebut merupakan anjuran saja.
Jika ia disembelih pada hari keempat, kedelapan, kesepuluh atau sesudah itu, maka itu boleh saja. Demikian pula, yang dilihat adalah hari penyembelihannya, bukan hari dimasak dan dimakannya.
Menurut Drs. RS. Abdul Aziz, aqiqah itu waktunya sejak anak itu lahir dan tidak ada batas waktunya. Kalau anak itu telah baligh dan aqiqahnya belum dilakukan, maka sunnah ia sendiri melakukannya.
Dari beberapa pendapaat di atas, maka dapatlah kita pinjam istilah waktu ada’ dan waktu qadha’ dalam sebuah kewajiban. Waktu ada’ adalah waktu yang tepat atau kewajiban yang dilaksanakan tepat pada waktunya. Sedangkan waktu qadha’ adalah kewajiban yang dilaksanakan pada waktu yang lain.
Waktu ada’
Sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Samurah seperti yang diterangkan di muka, jelaslah waktu ada’ atau waktu yang tepat untuk mengaqiqahkan anak adalah pada hari ketujuh dari kelahiran anak atau pada saat anak berusia tujuh hari.
Yaitu bersamaan dengan acara mencukur rambut kepalanya serta menamainya. Apabila aqiqah bisa dilaksanakan tepat pada hari ketujuh dari kelahiran anak tentu akan lebih baik dan lebih afdhal dan sesuai dengan apa yang diajarkan Rasulullah SAW.
Waktu qadha’
Istilah qadha’ dalam hal ini menjiplak istilah al-Mawardi, salah seorang ulama dari kalangan mazhab Syafi’i dalam kitabnya Al-Uddah dan Al-Hawi, ia menyatakan: “sesungguhnya aqiqah (yang dilaksanakan) setelah hari ketujuh (dari kelahiran anak) adalah pelaksanaan qadha’.
Pernyataan ini menujukkan bahwa aqiqah boleh dilaksanakan pasca pencukuran dan penamaan anak. Di sisi lain hal itu mengisyaratkan pula bahwa sunnahnya aqiqah tidak akan gugur karena berlalunya hari ketujuh dari waktu kelahiran anak.
Pendapat (qaul) Mukhtar, yaitu pendapat terpilih para ulama dari kalangan mazhab Syafi’i menyatakan bahwa waktu aqiqah dalam islam masih berlaku pasca hari ketujuh kelahiran anak dengan urutan sebagai berikut:
- Jika pada hari ketujuh masih belum mampu, maka aqiqah boleh dilaksanakan ketika masa nifas ibu berakhir.
- Jika sampai masa nifas si ibu bayi berakhir dan belum mampu maka aqiqah boleh dilaksanakan hingga berakhirnya masa menyusui.
- Jika masa-masa menyusui telah berakhir dan belum mampu mengaqiqahkan juga, maka aqiqah dianjurkan agar dilaksanakan hingga anak berusian tujuh tahun.
- Jika usia tujuh tahun bagi si anak telah terlewati dan belum mampu mengaqiqahkan maka dipersilahkan mengaqiqahkannya sebelum anak dewasa.
- Jika anak telah berusia dewasa maka gugurlah kesunnahan aqiqah bagi orang tuanya dan dipersilahkan anak untuk mengaqiqahkan dirinya sendiri.
Aqiqah pada dasarnya adalah sebuah kesunnahan yang diberlakukan bagi orang tua atau wali yang menanggung nafkah anak yang bersangkutan.
Namun mengingat dalam qaul Mukhtar dikatakan bahwa setelah anak dewasa dan orang tuanya belum mampu mengaqiqahkannya, kemudian anak tadi dipersilahkan untuk mengaqiqahkan dirinya sendiri, maka ada beberapa pendapat:
- Pendapaat qaul tersebut ternyata didukung pula oleh pendapat Ar-Rafi’i dan pendapat sebagian ulama lainnya. Imam Ar-Rafi’i mengemukakan bahwa Nabi SAW menyembelih aqiqah untuk dirinya sendiri sesudah diangkat menjadi Nabi.Yang lain juga mengemukakan alasan yang sama dan menambahkan bahwa kejadian itu diturunkan sesudah surat Al-Baqarah, tetapi hadist ini lemah dipandang dari semua sanadnya.
- Imam Syafi’i telah menentukan bahwa seseorang tidak boleh menunda aqiqah karena dirinya sendiri. Pendapat ini juga diikuti oleh An-Nawawi Dari keterangan di atas, menurut penulis, kecenderungan itu ada pada pendapat As-Syafi’i yaitu tidak perlu mengaqiqahkan diri sendiri.Mengingat sunnahnya aqiqah itu terletak pada pihak orang tua atau wali yang menanggung nafkah si anak.
Di lingkungan kita, mungkin ada kebiasaan mengaqiqahkan orang yang telah meninggal. Menurut penulis, jika menurut As-Syafi’i mengaqiqahkan diri sendiri saja tidak boleh, maka mengaqiqahkan orang tua yang sudah meninggalpun tidak perlu.
Dengan demikian patokan yang digunakan untuk aqiqah, tepatlah pada hari ketujuh anak itu dilahirkan itu lebih utamanya, jika pun ditunda, maka penundaan itu dapat dilaksanakan sesuai dengan pendapat (qaul) Mukhtar yang telah disebutkan di atas.
Semoga apa yang kami sampaikan di atas tersebut bermanfaat untuk sahabat-sahabat semuanya. Aminnnn….ya robb…
Dan untuk ayah bunda yang akan melaksanakan aqiqah untuk putra putrinya, kami Aqiqah Berkah siap membantu acara aiqah putra putri ayah bunda.
Dengan berbagai macam menu masakan yang enak, lezat dan tidak bau prengus serta pemilihan hewan yang sehat dan sesuai dengan syariat islam.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi nomor layanan Aqiqah Berkah atau bisa datang langsung ke kantor Aqiqah Berkah:
Telp: 0857 4962 2504
HP/WA: 0813 3568 0602
Kantor Pusat Nganjuk
Gedung Pusat Aqiqah & Qurban
Jl. Punto Dewo Baron Timur RT01 / RW01
Baron, Nganjuk, Jawa Timur
KANTOR CABANG
Kediri: Jl DR. Saharjo no 130 Ds. Campurrejo Kec. Mojoroto Kediri
Tulungagung: Jl. Mastrip 44 Beji, Boyolangu – Tulungagung
Madiun: Jl. Sutoyo RT11 / RW02 Kaibon Kec. Geger, Kab. Madiun