Umur Kambing Aqiqah

Umur Kambing Aqiqah

Asal mula aqiqah adalah dari bahasa arab yang secara etimologi berarti ‘memutus’. Menurut istilah, aqiqah artinya “menyembelih kambing pada hari ketujuh (dari kelahiran bayi) sebagai ungkapan rasa syukur atas rahmat Allah SWT.

Agama Islam mensyariatkan untuk melaksanakan aqiqah. Hukum melaksanakan aqiqah merupakan sunnah. Meskipun ada yang menyebutkan wajib untuk melaksanakan aqiqah.

Dalam kitab al-Majmu’, Imam Nawawi ra berkata bahwa hewan yang layak atau sah disembelih sebagai hewan aqiqah adalah domba yang dewasa dan kambing yang sudah memiliki gigi seri (gigi depan).

Domba dan kambing yang dijadikan sembelihan aqiqah haruslah yang selamat dari cacat. Karena aqiqah adalah mengalirkan darah secara syar’i (sesuai dengan ketentuan islam) maka sifat hewan-hewan yang disembelih untuk aqiqah sama dengan sifat hewan yang disembelih untuk qurban.

Syarat hewan tersebut sesuai dengan hadist yang diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad sahih bahwa Ibnu Abbas ra berkata “Rasulullah mengaqiqahkan Hasan dan Husain masing-masing dengan seekor domba”.

Syarat hewan yang disembelih untuk aqiqah sama dengan syarat hewan qurban sebagai berikut :

  • Kambing : sempurna (tidak cacat) berusia minimal satu tahun dan masuk dua tahun
  • Domba : sempurna (tidak cacat) berusia minimal enam bulan dan masuk tujuh bulan
  • Tidak boleh ada anggota badan hewan yang cacat
  • Dagingnya tidak boleh dijual

Penting untuk diketahui bahwa saat pemotongan atau penyembelihan hewan aqiqah jangan sampai memotong atau merusak tulang hewan tersebut.

Rasul memberikan petunjuk dan keterangan lebih dalam perihal memilih kambing aqiqah. Rosul bersabda, “Jangan kalian menyembelih kecuali hewan yang sudah memenuhi umur, kecuali kalau sulit bagi kalian. Apabila sulit bagia kalian maka sembelihlah kambing dari domba”.

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda:

“لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً, إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ اَلضَّأْنِ”

“Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah. Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba.” (HR. Muslim no. 1963)

Hewan cukup umur yang dimaksud adalah berusia minimal enam bulan dan sebaiknya sudah melewati satu tahun. Ketentuan ini adalah berdasarkan sabda Rasululllah SAW dan jumhur ulama.

Terdapat empat macam binatang yang tidak sah untuk dijadikan hewan aqiqah ataupun qurban, antara lain :

  1. Cacat matanya
  2. Sakit
  3. Pincang
  4. Kurus yang tidak berlemak lagi (HR Bukhari Muslim)

Hadits dalam sahih Bukhari:

مع الغلام عقيقه فأهريقوا عنه دما وأميطوا عنه الأذى

Artinya: Setiap anak bersama aqiqahnya, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah gangguan darinya.

Tata cara penyembelihan hewan aqiqah harus sesuai dengan tuntutan dan syariat ajaran Islam, yakni :

  1. Membaca Basmallah
  2. Membaca Shalawat Nabi
  3. Membaca Takbir
  4. Disembelih sendiri (apabila diwakilkan hendaknya menyaksikan penyembelihan)
  5. Membaca doa penyembelihan aqiqah
  6. Hewan yang disembelih dihadapkan ke kiblat dengan posisi di miringkan, rusuk kiri disebelah kanan
  7. Dagingnya setelah dimasak kemudian dibagikan kepada orang miskin dan tetangga
  8. Dilaksanakan pada hari ke-7 / ke-14 / ke-21 dari hari kelahiran anak
  9. Pada pelaksanaan tersebut juga dilakukan cukur/potong rambut bayi serta diberi nama yang baik

Nahhhh untuk mempermudah anda dalam melaksanakan acara aqiqah, kami Aqiqah Berkah siap membantu dan melancarkan pelaksanaan aqiqah maupun pemesanan hewan qurban.

Bagi yang berminat untuk melaksanakan aqiqah dan qurban di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jakarta, Yogyakarta, jawa Timur, Tangerang, Bandung, Surabaya, Nganjuk dan sekitarnya, kami siap melayani saudara.

Anda dapat melakukan pemesanan segera dengan menghubungi :

SMS : 0857 4962 2504

Whatsapp : +6281 335 680 602

Kantor Aqiqah BerkahKantor Pusat Nganjuk
Gedung Pusat Aqiqah & Qurban
Jl. Punto Dewo Baron Timur RT01 / RW01
Baron, Nganjuk, Jawa Timur

KANTOR CABANG
Jombang: Jl. Gubernur Suryo No 32 Jombang
Kediri: Jl DR. Saharjo no 130 Ds. Campurrejo Kec. Mojoroto Kediri
Tulungagung: Jl. Mastrip 44 Beji, Boyolangu – Tulungagung
Madiun: Jl. Sutoyo RT11 / RW02 Kaibon Kec. Geger, Kab. Madiun

Harga hewan qurban maupun aqiqah tahun 2025 mengalami kenaikan, sehingga lebih baik anda benar-benar teliti dalam memilih hewan qurban dan aqiqah.

Anda dapat pula mempercayakan pemilihan kambing aqiqah pada jasa layanan aqiqah yang telah terpercaya.

Paket Kambing Guling Aqiqah Berkah

Penyaluran Paket Aqiqah Berkah Peduli

Testimoni Aqiqah Berkah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *