Syarat dan Rukun Qurban

Assalamu’alaikum sahabat Aqiqah Berkah… Dalam menyambut bulan Idul Adha 2023 yang biasa disebut juga sebagai bulan haji atau juga idul qurban mari kita mempersiapkan hewan qurban sejak awal yang tahun ini berencana untuk melakukan kurban.

Adapun untuk hewan kurban yang digunakan dalam berkurban harus dari binatang ternak yang berkaki empat. Jadi kurban tidak boleh menggunakan binatang liar atau buruan.

Adapun hewan kurban yang digunakan di Arab biasanya berjenis domba atau unta. Sedangkan di Indonesia biasanya yang lazim digunakan setiap tahunnya adalah jenis domba, kambing, atau sapi.

Pada kesempatan kali ini mimin akan mengulas mengenai syarat dan rukun kurban. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut :

a) Syarat Hewan Qurban

Adapun syarat hewan kurban juga telah dijelaskan dalam hadits nabi Muhammad yang artinya :

“Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan qurban: 1. Cacat matanya, 2. Sakit, 3. Pincang, 4. Kurus yang tidak berlemak lagi” (HR. Bukhari dan Muslim)

“Janganlah kamu menyembelih binatang ternak untuk berqurban kecuali musinnah (telah powel atau giginya telah tanggal atau ganti), jika engkau menemui kesulitan maka boleh jadzah (berumur 1 tahun lebih) dari domba” (HR. Muslim)

Berdasarkan ketentuan diatas selanjuntnya dapat dipaparkan bahwa syarat hewan qurban adalah :

1.    Bila berqurban sapi boleh  untuk tujuh orang
2.   Syaratnya usia sapi paling muda harus sudah berumur 2 tahun lebih menuju ke 3 tahun
3.    Untuk domba atau kambing berlaku untuk satu orang
4.    Usia domba paling muda 1 tahun lebih menuju 2 tahun
5.    Bila qurban wajib karena nazdar maka semua bagian harus dibagikan ke fakir miskin
6.    Bila qurban sunah  bukan nazdar yang kurban boleh mengambil sepertiga bagian
7.    Qurban lebih utama hewan Jantan
8.    Keadaan fisik lengkap misalnya tanduk tidak patah, mata lengkap ekor lengkap, kaki tidak cacat
9.    Untuk domba lebih utama yang berwarna bulu putih
10. Hewan kurban harus milik pribadi (bukan milik perusahaan atau organisasi)
11.  Hewan ternak harus sehat.

b) Rukun Qurban

Adapun mengenai rukun kurban yang harus dilaksanakan saat berkurban adalah sebaga berikut :

1.   Muslim

2.   Waktu  penyembelihan hewan qurban dilaksanakan sesudah sholat sunah Idul adha atau diperbolehkan dilaksanakan pada tanggal sesudahnya yaitu tanggal 11,12 dan 13 Idul Adha yang biasa juga disebut hari Tasrek yaitu hari dimana seorang muslim diharamkan berpuasa.

Hal ini juga dapat dilihat dari hadit nabi Muhammad SAW yang berarti :

Imam Muslim meriwayatkan dalam shahihnya bahwa nabi bersabda: “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat, maka ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa yang menyembelih setelah shalat, maka telah sempurna ibadahnya dan bersesuaian dengan sunnah kaum muslimin” (HR. Muslim : 5/1961)

3.   Pada saat penyebelihan harus diniatkan kurban atas nama (…) sebutkan nama yang berkurban, lengkap dengan nama bapaknya. Adapun permisalannya, “Yang kurban bernama Koko putranya pak Robet”.

Udhiyyah atau berkurban termasuk salah satu syi’ar Islam yang agung dan termasuk bentuk ketaatan yang paling utama. Ia adalah syi’ar keikhlasan dalam beribadah kepada Allah semata, dan realisasi ketundukan kepada perintah dan larangan-Nya.

Karenanya setiap muslim yang memiliki kelapangan rizki hendaknya ia berqurban. Semoga kita semua dimudahkan untuk melaksanakan perintah berkurban. Amiin ya Rabb..

Demikianlah ulasan mengenai syarat dan rukun qurban semoga bermanfaat. Untuk sahabat Aqiqah Berkah yang tengah membutuhkan jasa penyediaan hewan qurban, aqiqah berkah siap menjadi mitra anda untuk menyiapkan hewan qurban 2023.

Adapun hewan yang kami siapkan adalah hewan qurban yang sesuai syar’i. Kami menyediakan sapi qurban mauapun kambing qurban sesuai syar’i.

Dengan pemesanan di awal akan memberikan kesempatan pada sahabat Aqiqah Berkah untuk mendapatkan harga yang ekonomis untuk hewan qurban 2023. Adapun kontak yang dapat dihubungi adalah sebagai berikut.

SMS : 0857 4962 2504

Whatsapp : +6281 335 680 602

Kantor Aqiqah BerkahKantor Pusat Nganjuk
Gedung Pusat Aqiqah & Qurban
Jl. Punto Dewo Baron Timur RT01 / RW01
Baron, Nganjuk, Jawa Timur

KANTOR CABANG
Jombang: Jl. Gubernur Suryo No 32 Jombang
Kediri: Jl DR. Saharjo no 130 Ds. Campurrejo Kec. Mojoroto Kediri
Tulungagung: Jl. Mastrip 44 Beji, Boyolangu – Tulungagung
Madiun: Jl. Sutoyo RT11 / RW02 Kaibon Kec. Geger, Kab. Madiun

Hewan Qurban Aqiqah Berkah

Kambing Qurban Aqiqah Berkah

Sapi Qurban Aqiqah Berkah

Pembagian Daging Qurban Aqiqah Berkah

Pembagian Daging Qurban Aqiqah Berkah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *