“QURBAN [KURBAN]”

Makna dari Qurban [Kurban] merupakan hewan tertentu yang disembelih oleh manusia yang bertujuan untuk mendekatkan diri dengan kasih sayang Allah SWT. Qurban [Kurban] dalam islam juga disebut sebagai al-udhhiyyah yang memiliki arti sebagai hewan yang disembelih.

Menyembelih hewan disebut juga tadhiyya yakni menyembelih hewan khusus pada waktu tertentu dengan dengan niat untuk beribadah kepada Allah. Adapun yang dimaksud dengan hewan khusus dapat berupa sapi, kambing, unta, dan kerbau.

Adapun kegiatan qurban [kurban] biasa dilakukan saat hari raya idul adha tiba dan hari tasyriq sebagai bentuk taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah).

DALIL BERQURBAN

Pada ayat suci Al-Qur’an telah disyariatkan, yang tertera dalam firmannya yang artinya :

Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus” (QS. Al-Kautsar : 1-3).

Adapun hadits nabi Muhammad SAW yang menerangkan tentang qurban [kurban] yaitu :

Diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah ra bahwa dia berkata, “Saya menghadiri shalat idul Adha bersama Rosulullah SAW di musholla (tanah lapang. Setelah itu beliau berkhutbah, beliau turun dari mimbarnya dan didatangkan kepadanya seekor kambing. Kemudian Rosulullah SAW menyembelihnya dengan tangannya, sambil mengatakan : Dengan nama Allah, Allah Maha Besar, Kambing ini dariku dan dari orang-orang yang belum menyembelih di kalangan umatku” (HR. Imam Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi).

HEWAN QURBAN [KURBAN] (Yang boleh dan yang tidak)

Jenis hewan yang dapat dijadikan qurban [kurban] diantaranya sapi, kambing, kerbau, dan unta. selain jenis tersebut, tidak diperbolehkan. Selanjutnya syarat-syarat untuk hewan qurban yang diperbolehkan, diantaranya :

  1. Umur
    Domba memiliki umur ½ tahun, kambing jawa berumur 1 tahun, sapi berumur 2 tahun, dan unta berumur 5 tahun baik jantan maupun betina. Berikut hadits yang menjelaskan tentang kondisi umur hewan qurban yaitu :

    Dari Jabir ra menjelaskan bahwa Rosulullah bersabda : Janganlah kalian mengkurbankan binatang kecuali yang berumur satu tahun ke atas, jika itu menyulitkanmu, maka sembelihlah domba jadza”.

  2. Dari hadits diatas diketahui juga dianjurkan supaya memilih domba jadza yaitu domba yang sudah powel giginya dan berusia satu tahun.

Adapun hewan yang tidak diperbolehkan untuk qurban adalah yang memiliki aib yaitu suatu kecacatan fisik, diantaranya cacat fisik yang tidak boleh yaitu :

  1. Yang penyakitnya terlihat dengan jelas.
  2. Yang buta dan jelas terlihat kebutaannya
  3. Yang pincang
  4. Yang tulang sumsumnya tidak ada, dikarenakan kurus sekali, Aib (Cacat fisik) yang tidak diperbolehkan untuk berqurban juga dijelaskan dalam sabda nabi Muhammad SAW, yang memiliki arti :“Ada empat penyakit pada binatang qurban yang dengannya berqurban itu tidak mencukupi. Yaitu yang buta dengan kebutaan yang nampak sekali, dan yang sakit dan penyakitnya terlihat sekali, yang pincang sekali, dan yang kurus sekali” (HR. Tirmidzi).
  5. Yang cacat yaitu yang telinga dan tanduknya sebagian besar hilang
  6. Hatma’ yaitu gigi depannya ompong secara total atau keseluruhan
  7. Ashma’ yaitu yang kulit tanduknya pecah
  8. Umya’ yaitu yang mata hewan qurban mengalami kebutaan
  9. Taula’ yaitu yang mencari makan di perkebunan dan tidak digembalakan
  10. Jarba’ yaitu yang banyak penyakit kudisnya

Dan untuk anda semua yang sedang mencari qurban untuk idul adha 2023, kami Aqiqah Berkah menyediakan hewan qurban kambing dan sapi yang harganya murah dan hewan sehat serta sesuai dengan syariat islam.

Kambing Qurban Aqiqah Berkah

Sapi Qurban Aqiqah Berkah

Pembagian Daging Qurban Aqiqah Berkah

Pembagian Daging Qurban Aqiqah Berkah

Untuk informasi lebih lanjut anda bisa menghubungi nomor layanan Aqiqah Berkah, atau bisa datang langsung ke kantor Aqiqah Berkah:

Telp: 0857 4962 2504

HP/WA: 0813 3568 0602

Kantor Aqiqah BerkahKantor Pusat Nganjuk
Gedung Pusat Aqiqah & Qurban
Jl. Punto Dewo Baron Timur RT01 / RW01
Baron, Nganjuk, Jawa Timur

KANTOR CABANG
Jombang: Jl. Gubernur Suryo No 32 Jombang
Kediri: Jl DR. Saharjo no 130 Ds. Campurrejo Kec. Mojoroto Kediri
Tulungagung: Jl. Mastrip 44 Beji, Boyolangu – Tulungagung
Madiun: Jl. Sutoyo RT11 / RW02 Kaibon Kec. Geger, Kab. Madiun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *