Paket Aqiqah Sumenep

Paket Aqiqah Sumenep

Hasil gambar untuk nasi kotak aqiqah

Hello…para sahabat Aqiqah Sumenep khususnya yang berada di kota Sumenep. Kini kami ingin memberi tahu pada kalian semua, jika anda ingin mengaqiqahi anak kesayangan anda, anda bisa menghubungi nomor yang tertera di bawah. Aqiqah Sumenep siap membantu anda.

Pada dasarnya aqiqah disyariatkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran. Jika tidak bisa, maka pada hari keempat belas. Dan jika tidak bisa pula, maka pada hari kedua puluh satu. Selain itu, pelaksanaan aqiqah menjadi beban ayah.

Namun demikian, jika ternyata ketika kecil ia belum diaqiqahi, ia bisa melakukan aqiqah sendiri di saat dewasa. Satu ketika al-Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad, “Ada orang yang belum diaqiqahi, apakah ketika besar ia boleh mengaqiqahi dirinya sendiri?”

Imam Ahmad Menjawab, “Menurutku, jika ia belum diaqiqahi ketika kecil, maka lebih baik melakukannya sendiri saat dewasa. Aku tidak menganggapnya makruh”.

Para pengikut Imam Syafi’i juga berpendapat demikian. Menurut mereka, anak-anak yang sudah dewasa yang belum diaqiqahi oleh orang tuanya, dianjurkan baginya untuk aqiqah sendiri.

Jumlah Hewan

Jumlah hewan aqiqah minimal adalah satu ekor kambing baik untuk laki-laki maupun perempuan, sebagaimana perkataan Ibnu Abbas ra: “Sesungguhnya Nabi SAW mengaqiqahi Hasan dan Husain satu domba satu domba.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Al Jarud)

Kita harus ingat bahwa Hasan dan Husain adalah anak kembar. Jadi pada satu kelahiran itu disembelihkan 2 ekor kambing.

Namun yang lebih utama adalah dua ekor untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan berdasarkan hadist-hadist berikut ini :

Ummu Kurz Al Ka’biyyah berkata, yang artinya: “Nabi SAW memerintahkan agar disembelihkan aqiqah dari anak laki-laki dua ekor domba dan dari anak perempuan satu ekor.” (hadist sanadnya shahih riwayat Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan).

Dari Aisyah ra berkata, yang artinya : “nabi SAW memerintahkan mereka agar disembelihkan aqiqah dari anak laki-laki dua ekor domba yang sepadan dan dari anak perempuan satu ekor.” (Shahih riwayat At Tirmidzi).

Hal-hal yang disyariatkan sehubungan dengan aqiqah yang berhubungan dengan sang anak

  1. Disunnatkan untuk memberi nama dan mencukur rambut (menggundul) pada hari ketujuh sejak hari lahirnya. Misalnya lahir pada hari ahad, aqiqahnya jatuh pada hari sabtu.
  2. Bagi anak laki-laki disunnatkan beraqiqah dengan dua ekor kambing sedang bagi anak perempuan satu ekor.
  3. Aqiqah ini terutama dibebankan kepada orang tua si anak, tetapi boleh juga dilakukan oleh keluarga yang lain (kakek dan sebagaimana).
  4. Aqiqah ini hukumnya sunnah.

AQIQAH DENGAN KAMBING, TIDAK SAH AQIQAH KECUALI DENGAN KAMBING

Telah lewat beberapa hadist yang menerangkan keharusan menyembelih dua ekor kambing untuk laki-laki dan satu ekor kambing untuk perempuan. Ini menandakan keharusan untuk aqiqah dengan kambing.

Dalam “Fathul Bari” (9/593) al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menerangkan: “Para ulama mengambil dalil dari penyebutan syaatun dan kabsyun (kibas, anak domba yang telah muncul gigi gerahamnya) untuk menentukan kambing buat aqiqah.” Menurut beliau: “Tidak sah aqiqah seseorang yang menyembelih selain kambing”.

Sebagian ulama berpendapat dibolehkannya aqiqah dengan unta, sapi, dan lain-lain. Tetapi pendapat ini lemah karena :

1. Hadist-hadist shahih yang menunjukkan keharusan aqiqah dengan kambing semuanya shahih, sebagaimana pembahasan sebelumnya.

Hadist-hadist yang mendukung pendapat dibolehkannya aqiqah dengan selain kambing adalah hadist yang talif saqith alias dha’if.

PERSYARATAN KAMBING AQIQAH TIDAK SAMA DENGAN KAMBING KURBAN [IDUL ADHA]

Penulis mengambil hujjah ini berdasarkan pendapat dari Imam As-Shan’ani, Imam Syaukani, dan Iman Ibnu Hazm bahwa kambing aqiqah tidak disyaratkan harus mencapai umur tertentu atau harus tidak cacat sebagaimana kambing Idul Adha, meskipun yang lebih utama adalah yang tidak cacat.

Imam As-Shan’ani dalam kitabnya “Subulus Salam” (4/1428) berkata: “Pada lafadz syaatun (dalam hadist sebelumnya) menunjukkan persyaratan kambing untuk aqiqah tidak sama dengan hewan kurban. Adapun orang yang menyamakan persyaratannya, mereka hanya berdalil dengan qiyas.”

Imam Syaukhani dalam kitabnya “Nailul Authar” (6/220) berkata: “Sudah jelas bahwa konsekuensi qiyas semacam ini akan menimbulkan suatu hukum bahwa semua penyembelihan hukumnya sunnah, sedang sunnah adalah salah satu bentuk ibadah.

Dan saya tidak pernah mendengar seorangpun mengatakan samanya persyaratan antara hewan kurban (Idul Adha) dengan pesta-pesta (sembelihan) lainnya.

Oleh karena itu, jelaslah bagi kita bahwa tidak ada satupun ulama yang berpendapat dengan qiyas ini sehingga ini merupakan qiyas yang bathil.”

Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya “Al-Muhalla” (7/523) berkata: “Orang yang melaksanakan aqiqah dengan kambing yang cacat, tetap sah aqiqahnya sekalipun cacatnya termasuk kategori yang dibolehkan dalam kurban Idul Adha ataupun yang tidak dibolehkan. Namun lebih baik (afdhol) kalau kambing itu bebas dari catat.”

BACAAN KETIKA MENYEMBELIH KAMBING

Firman Alloh Ta’ala:

فَكُلُواْ مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُواْ اسْمَ اللّهِ

“Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu dan sebutlah nama Allah…” [QS. Al-Maidah[5]: 4]

Firman Alloh Ta’ala:

وَلاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

“Dan janganlah kamu memakan binatang- binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya, sesungguhnya perbuatan semacam itu adalah suatu kefasikan.” [QS. Al-An’am : 121]

Adapun petunjuk Nabi tentang tasmiyah (membaca bismillah) sudah masyhur dan telah kita ketahui bersama1. Oleh karena itu, doa tersebut juga diucapkan ketika meyembelih hewan untuk aqiqah karena merupakan salah satu jenis kurban yang disyariatkan oleh Islam. Maka orang yang menyembelih itu biasa mengucapkan : “Bismillahi wa Allohu Akbar”.

Nah itulah sedikit yang bisa kami sampaikan. Kini kami akan meneruskan pembahasan mengenai Aqiqah Sumenep.

Pasti kalian udah taukan.. di indonesia ini banyak sekali layanan aqiqah, jasa aqiqah, dan sejenisnya. Nah.. di Aqiqah Sumenep ini menyediakan paket aqiqah yang murah, praktis dan mudah yang berbeda dengan layanan atau jasa aqiqah lainnya.

Kambing aqiqah yang berkualitas di ambil dari peternakan sendiri dan pastinya kambing yang terbaik memenuhi syar’i.

Dalam melayani kebutuhan aqiqah, rumah aqiqah Sumenep selalu berusaha mengedepankan prinsip profesionalitas dan kemudahan dalam kerangka tetap menjaga prinsip syar’i untuk semua aspek.

Maka kami, Layanan Aqiqah Sumenep terpanggil untuk membantu dan memudahkan bagi anda yang belum beraqiqah.

Kambing Guling Aqiqah Berkah

Penyaluran Paket Aqiqah Berkah Peduli

Testimoni Aqiqah Berkah

Alasan Aqiqah Lewat Aqiqah Sumenep?

Aqiqah Sumenep merupakan sebuah unit usaha yang digagas oleh badan wakaf peduli dhuafa.

Badan wakaf peduli dhuafa merupakan sebuah lembaga visioner dan inspirator kemandirian, dimana karyawan yang tergabung dalam lembaga ini berkomitmen untuk mentasrufkan dana ZISWAF-nya 100% kepada orang-orang yang membutuhkan.

Gaji karyawan akan diambilkan dari unit usaha yang demikiannya, diantaranya peternakan sapi,cetering aqiqah, pengelolaan hewan qurban.

Di Layanan Aqiqah Sumenep ini hanya disediakan paket Aqiqah Peduli saja.

Aqiqah Peduli (Tebar Aqiqah Berkah)

  1. Dikemas dalam benttuk walimatul aqiqah.
  2. Masakan di antar ke panti asuhan, masyarakat yang membutuhkan, pondok pesantren, desa binaan lengkap dengan nasi, kerupuk, buah dan air mineral.
  3. Shohibul aqiqah akan mendapatkan foto hewan aqiqah. Ucapan terima kasih dari wakil penerima aqiqah, laporan dan dokumentasi pelaksanaan aqiqah.

Daftar Harga Aqiqah Peduli

Jika anda akan melakukan aqiqah, segera hubungi kami. Kami akan membantu pelaksanaan aqiqah anda.

Untuk Informasi dan Pemesanan bisa Menghubungi :

Telp: 0857-4962-2504

HP/WA: 0813-3568-0602

Kantor Aqiqah BerkahKantor Pusat Nganjuk
Gedung Pusat Aqiqah & Qurban
Jl. Punto Dewo Baron Timur RT01 / RW01
Baron, Nganjuk, Jawa Timur

_-_Aqiqah Berkah Siap Membantu Pelaksanaan Aqiqah Anda_-_

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *