Hukum & Panduan Qurban 2026
Ada beberapa hukum yang berkaitan dengan hewan kurban. Sehingga bagi seorang muslim sudah seharusnya kita untuk mengetahuinya agar amalan ibadah kita berada di atas ilmu dalam melaksanakan amalan tersebut. Mengingat sekarang kita berada dalam masa menyongsong idul qurban 2026, kita harus semangat untuk merefresh kembali wawasan yang berkaitan dengan idul qurban.
Selanjutnya berikut mimin sajikan ulasan mengenai ketentuan hukum qurban secara ringkas dan informasi mengenai qurban 2026.
1. Hukum Waktu Berqurban
a) Awal Qurban
Bahwa Nabi Muhammad SAW berqurban dengan dua ekor domba jantan yang disembelihnya setelah shalat Ied. Rasulullah mengabarkan bahwasanya:
“Siapa yang menyembelih sebelum shalat maka tidaklah termasuk kurban sedikitpun, akan tetapi hanyalah daging sembelihan biasa yang diberikan untuk keluarganya” (HR. Bukhari no. 5560 dan Muslim no. 1961 dari Al-Bara’ bin Azib).
b) Akhir Qurban
Boleh mengakhirkan penyembelihan pada hari kedua dan ketiga setelah Idul Adha, karena hadits yang telah tsabit dari Rasulullah SAW bahwa beliau bersabda:
“Setiap hari Tasyriq ada sembelihan” (HR. Ahmad (4/8), Al-Baihaqi (5/295), Ibnu Hibban (3854) dan Ibnu Adi dalam “Al-Kamil” (3/1118)).
2. Hukum Ketentuan Hewan Qurban
a) Cukup Umur
Nabi Muhammad SAW memerintahkan kepada para sahabatnya agar mereka menyembelih jadza’ dari domba, dan tsaniyya dari yang selain domba. Mujasyi bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu mengabarkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya: “Sesungguhnya jadza’ dari domba memenuhi apa yang memenuhi tsaniyya dari kambing”. Selanjutnya pengertian Jadza’ dan Tsaniyya dijelaskan dalam Fathul Bari (10/5) yakni: Jadza’ adalah gambaran untuk usia tertentu dari hewan ternak.
b) Tidak Memiliki Aib (Cacat)
- (1) Hewan kurban yang sehat: “Rasulullah SAW memilih hewan kurban yang sehat, tidak cacat. Beliau melarang untuk berkurban dengan hewan yang terpotong telinganya atau patah tanduknya” (HR. Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Al-Hakim dari Ali RA).
- (2) Hewan qurban tidak cacat: Beliau memerintahkan memperhatikan kesehatan dan keutuhan hewan kurban. Tidak boleh berkurban dengan hewan cacat matanya, muqabalah, mudabarah, syarqa’, ataupun kharqa’ (HR. Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ad-Darimi, dan Al-Hakim dari hadits Ali RA).
- (3) Domba jantan dikebiri: Boleh berkurban dengan domba jantan yang dikebiri berdasarkan riwayat Abu Ya’la (1792) dan Al-Baihaqi (9/268) dengan sanad yang dihasankan oleh Al-Haitsami dalam ” Majma’uz Zawaid” (4/22).
3. Ketentuan Jumlah Hewan Qurban
Kambing Qurban:
Satu kambing mencukupi sebagai kurban dari seorang pria dan seluruh keluarganya walaupun jumlah mereka banyak. Sebagaimana kata Atha’ bin Yasar kepada Abu Ayyub Al-Anshari (HR. At-Tirmidzi, Malik, Ibnu Majah, dan Al-Baihaqi).
Unta atau Sapi Qurban:
Badanah (unta yang gemuk) dan sapi betina mencukupi sebagai kurban dari tujuh orang. Imam Muslim meriwayatkan (350) dari Jabir RA: “Di Hudaibiyah kami menyembelih bersama Nabi SAW satu unta untuk tujuh orang dan satu sapi betina untuk tujuh orang”.
(5) Hewan qurban yang diutamakan
Hadits Aisyah menyebutkan: “Hewan kurban yang afdhal (lebih utama) berupa domba jantan (gemuk) bertanduk yang berwarna putih bercampur hitam di sekitar kedua matanya dan di kaki-kakinya, karena demikian sifat hewan kurban yang disukai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam” (HR. Muslim (1967) dan Abu Daud (2792)).
Demikianlah rangkuman singkat mengenai beberapa ketentuan hukum qurban. Semoga memberikan manfaat untuk sahabat Aqiqah Berkah sekalian untuk menyambut moment idul adha 2026. Amiiin ya Rabb..
Informasi Layanan Pemesanan Hewan Qurban 2026
Bagi sahabat Aqiqah Berkah yang tengah mempersiapkan qurban 2026, Aqiqah Berkah saat ini menawarkan jasa paket qurban yang terdiri dari 2 macam paket:
1. Paket Qurban Mandiri Syar’i
Kami menyediakan jasa pemesanan hewan qurban syar’i dan penyembelihannya dilakukan mandiri oleh pekurban. Jenis hewan (ready stock) adalah:
| Jenis Hewan | Spesifikasi & Berat | Estimasi Harga 2026 |
|---|---|---|
| Sapi Qurban | Sapi Jawa & Bali (Mulai 300 kg) | Mulai Rp 22.750.000,- |
| Kambing Qurban | Domba Gibas (24-29 kg, ± 1 Th) | Mulai Rp 1.900.000,- |





(Untuk jenis lebih lengkap dan terupdate bisa menghubungi kontak kami)
Area layanan Paket Qurban Mandiri Syar’i meliputi:
Jombang, Mojokerto, Nganjuk, Kediri, Tulungagung, Trenggalek, Blitar, Ponorogo, Madiun.
2. Paket Qurban Peduli Syar’i
Kami menyediakan pemesanan hewan qurban sekaligus jasa pemotongan hewan secara syar’i. Daging qurban dapat diamanahkan ke panti asuhan, pondok pesantren, dll sebagai tempat pembagian. Kami menerima jasa pemesanan dari seluruh kota di Indonesia.
Cara Pemesanan Paket Qurban 2026
- Hubungi nomor layanan kami untuk informasi detail.
- Informasikan data melalui SMS, WhatsApp, atau Email.
- Transfer dana qurban ke No. Rekening lembaga (a.n Aqiqah Berkah).
- Konfirmasikan bukti transfer kepada admin kami.
- Pelaksanaan Layanan:
- Mandiri: Pengiriman hewan qurban dan pelunasan.
- Peduli: Penyembelihan dilaksanakan tepat pada hari raya qurban.
- Laporan (H+7) dikirim via pos/digital ke alamat pekurban (Khusus Paket Peduli).
Hubungi Layanan Konsultasi & Pemesanan
Kami siap membantu kelancaran ibadah qurban anda dengan amanah dan profesional.
SMS : 0857 4962 2504
Whatsapp : +6281 335 680 602
