Kambing Qurban Jakarta Timur
Assalamu’alaikum sahabat Aqiqah Berkah yang di Rahmati oleh Allah SWT. Masih dalam keadaan sehat dan baik kan. Qurban 2020 akan segera datang, anda yang ingin berqurban segera carilah kambing atau sapi qurban yang sehat dan berkualitas. Tapi sebelum membeli kambing atau sapi anda patut menyimak ulasan berikut ini mengenai qurban.
Pengertian Ibadah Qurban
Dalam kamus besar bahasa Indonesia, kata kurban berarti mempersembahkan kepada Tuhan (seperti biri-biri, sapi, unta yang disembelih pada hari raya lebaran haji).
Kata qurban dalam bahasa Indonesia adalah terjemahan dari bahasa Arab. Dalam penelusuran penulis ditemukan tiga buah kata yang mempunyai pengertian kurban, yaitu: al-nahr, qurban, dan udhiyah.
Kata al-nahr yang berarti qurban hanya sekali terdapat dalam Alquran dalam surat al-Kautsar dengan menggunakan bentuk amr yaitu inhar. Terampil dari kata nahr yang dari segi bahasa berarti dada; sekitar tempat untuk meletakkan kalung.
Jika dikatakan nahrtuhu maka maknanya saya mengenai dada dalam arti menyembelihnya. Firman Allah dalam Q.s al-Kautsar [108]: 1-2 , sebagai berikut: “Sesungguhnya kami Telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka Dirikanlah salat Karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.”
Bentuk yang kedua adalah kata kurban, berasal dari kata qaraba yang berarti dekat, sesuai dengan tujuan ibadah kurban yaitu untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Qurban secara etimologi yaitu hewan yang diqurbankan atau hewan yang disembelih pada hari raya Idul Adha. Dalam hal ini penamaan sesuatu (Idul Adha) dengan nama waktunya yaitu Dhuha (matahari naik sepenggalahan). Karena pada waktu itulah biasanya ibadah qurban dilaksanakan.
Berikut ini beberapa definisi qurban secara Terminologi yang diajukan beberapa ahli fikih:
- Wahbah al-Zuhaili menyatakan kurban adalah menyembelih hewan tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah pada waktu yang telah ditentukan.
- ‘Abd Rahmân al-Jazîrî menyatakan qurban adalah binatang ternak yang disembelih atau diqurbankan untuk mendekatkan diri kepada Allah pada hari-hari idul qurban apakah orang yang melaksanakan ibadah haji ataupun tidak. Kalangan Malikiyah menyatakan ibadah kurban tidak diperintahkan bagi mereka yang melaksanakan ibadah haji.
- Hasan Ayyûb menyatakan kurban adalah unta, sapi, kambing yang disembelih pada Idul Adha dan hari-hari tasyrik dengan tujuan unuk mendekatkan diri kepada Allah.
Dari definisi-definisi di atas, dapat diambil pokok-pokok pikiran tentang ibadah kurban sebagai berikut:
- Binatang yang dikurbankan adalah binatang tertentu yaitu unta, sapi, kerbau, biri-biri, domba, dan kambing serta yang sejenis dengannya.
- Waktu pelaksanaannya pada hari raya Idul Adha dan hari Tasyrik.
- Tujuannya adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Dari definisi yang kedua di atas, kalangan Malikiah menambahkan bahwa ibadah kurban itu tidak diwajibkan bagi mereka yang sedang melaksanakan ibadah haji.
Adapun alasan mereka adalah karena mereka yang sedang melaksanakan ibadah haji telah ada pensyari’atan al-hadyu.
Hukum Pelaksanaan Ibadah Kurban
Pelaksanaan ibadah kurban disyari’atkan pada tahun kedua hijriyah, bersamaan dengan pensyari’atan zakat fitrah, zakat mal, dan salat Id.
Landasan pensyari’atan ibadah kurban berdasarkan Alquran, hadis dan ijma’. Firman Allah yang melandasi syari’at ibadah kurban antara lain disebutkan dalam Q.s al-Kautsar [108]: 2, sebagai berikut:
Maka Dirikanlah shalat Karena Tuhanmu; dan berkorbanlah. Serta firman Allah yang menyatakan bahwa menyembelih binatang-binatang tersebut adalah bahagian dari syiar agama Allah dalam Q.s. Al-Hajj [22]: 36, sebagai berikut:
Dan Telah kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam ke adaan berdiri (dan Telah terikat).
Kemudian apabila Telah roboh (mati), Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.
Demikianlah kami Telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, Mudah-mudahan kamu bersyukur.
Hadis nabi yang melandasinya antara lain hadis sahih yang berasal dari Anas yang menerangkan bahwa rasulullah berqurban dengan dua ekor domba yang penyembelihannya beliau lakukan sendiri.
Hadis Anas ra, ia berkata: “Telah ber kurban Nabi saw kibas putih dengan sedikit hitam lagi bertanduk, beliau menyembelihnya sendiri dengan membaca bismillah dengan bertakbir dengan meletakkan kaki-kaki beliau pada tulang-tulang rusuknya.” (Bukhari dan Muslim).
Para ahli fikh berbeda pendapat tentang hukum pelaksanaan ibadah qurban.
Abû Hanîfah dan para pengikutnya menyatakan ibadah qurban hukumnya wajib dilaksanakan setiap tahun bagi mereka yang mampu dan mukim (tidak dalam perjalanan).
At-Tahawi dan yang lainnya menyatakan pernyataan wajib yang dikatakan Abû Hanîfah, menurut pengikutnya Abû Yûsuf dan Muhammad adalah sunat muakkad. Dalil yang mereka kemukakan adalah:
- Perintah Allah yang terdapat dalam Q.s. al-Kautsar [108]: 2. Amr (perintah) Allah yang terdapat dalam ayat tersebut berarti wajib.
- Hadis Abu Hurairah yang berisikan ancaman bagi orang yang mampu tapi tidak melaksanakan ibadah qurban untuk tidak mendekati rumah Allah.
- Hadis yang menyatakan bahwa nabi tetap melaksanakan ibadah qurban walaupun beliau sedang dalam per jalanan.
- Terdapat hadis Nabi memerintahkan untuk mengulang pelaksanaan ibadah kurban bukan pada waktu yang ditetapkan (ia menyembelih hewan kurbannya sebelum pelaksanaan shalat Id).
Di pihak lain Abu Bakar, Umar, Bilal, Abu Mas’ud al-Badri, Suwaid bin Ghoflah, Said bin Musayyab, Alqamah, ‘Ata’, asy-Syafi’I, Ishaq, Abu Saur, dan Ibnu Munzir (dalam hal ini mereka semua disebut Jumhur) berpendapat bahwa ibadah qurban itu hukumnya sunat muakkad, tidak wajib tetapi makruh meninggalkannya bagi mereka yang mampu.
Syafi’iyah dalam hal ini menyatakan bagi tiap pribadi hukumnya sunah ‘ain dan sunah kifayah bagi tiap keluarga.
Bagi kelompok pertama perintah pengulangan kurban di atas menunjukkan hukum wajibnya, sedangkan bagi kelompok kedua menyatakan kata arada yang terdapat dalam hadis itu menunjukkan bahwa hadis qurban itu tidak wajib.
Ibnu Hazm menyatakan tidak sahih pernyataan salah seorag sahabat yang menyatakan ibadah qurban itu wajib yang sahih adalah bahwa kurban itu tidak wajib. Dalam hal ini tidak terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa ibadah kurban itu syari’at Islam.
Sunah – Sunnah Qurban:
- Menyembelih sendiri.
- Kalau tidak bisa menyembelih maka hendaknya menyaksikan penyembelihan dan menghadiri.
- Membeli hewan kurban terbaik
Adab menyembelih
- Menyiapkan alat sembelih (pisau/golok) yang sangat tajam.
- Menyiapkan tempat penyembelihan yang layak, bersih dan memudahkan penampungan darah sehingga tidak menimbulkan bahaya penyakit setelah proses penyembelihan
- Menyiapkan tempat pembuangan kotoran agar tidak merusak daging yang ada dan tidak menimbulkan bahaya penyakit.
- Membuat rileks/tidak panik hewan yang akan disembelih.
- Menghadapkan hewan ke arah kiblat.
- Membaca basmalah dan takbir.
- Memutuskan wudjain yaitu saluran nafas dan saluran makanan.
- Tidak membuat luka lain yang mempercepat kematian
- Tidak mewakilkan penyembelihan pada orang lain.
- Apabila hewan kurban yang akan disembelih lebih dari satu, hendaknya tidak menyembelih dihadapan hewan lainnya. Tempat penyembelihan terpisah dari tempat hewan kurban dikumpulkan
- Memotong daging, tulang dan bagian yang lainnya ditempat bersih
- Hal-hal yang baik dan menambah kesempurnaan pemotongan dan pembagian daging termasuk adab dalam menyembelih
- Menyembembelih dengan cara melukai apabila darurat
Hal-Hal Makruh Dalam Menyembelih
- Menggunakan Alat Tumpul
- Pisau diperlihatkan kepada hewan yang akan disembelih
- Menguliti Hewan sebelum hewan itu benar-benat mati
- Mengangkat Pisau Sebelum sempurna Proses menyembelih, Sebaiknya hewan mati dengan satu luka di leher
- Apabila pisau diangkat kemudian melanjutkan menyembelih masih dianggap sah
Penentuan Idul Adha
- Penentuan Iedul adha mengikuti ketetapan dari pemerintah Saudi.
- Saum Hari arafah ketika para jamaah haji berada di padang Arafah
- Apabila pemerintah Indonesia mengambil keputusan yang berbeda dengan kerajaan Saudi maka saum Arafah tetapmengikuti hari dimana para jamaah haji berada di padang arafah
- Sholat Iedul Adha boleh di hari-hari tasyriq.
- Ied Jatuh pada Hari Jumat
- Ada Dua Hari Raya dalam satu hari ; Jumata dan Ied ( Fitri atau Adha )
- Boleh Tidak Sholat Jumat
- Pengurus Masjid Harus Mengadakan Sholat Jumat
- Ada yang berpendapat Tidak Wajib Sholat Dhuhur
Itulah yang dapat Aqiqah Berkah sampaikan mengenai qurban, hukum qurban kambing dll. Semoga bermanfaat untuk anda semuanya. Ammiinnnn…
Jika anda membutuhkan kambing Aqiqah atau qurban dengan Kualitas terbaik dan berkualitas anda melihat di website kami www.aqiqahberkah.com atau bisa juga menghubungi nomor berikut ini untuk informasi lebih detailnya.
Untuk Informasi Lebih lanjut Hubungi Kami :
WA : +6281335680602
TELPON/SMS : 085749622504
Kantor Pusat Nganjuk
Gedung Pusat Aqiqah & Qurban
Jl. Punto Dewo Baron Timur RT01 / RW01
Baron, Nganjuk, Jawa Timur
Hewan atau Kambing bisa dipilih di kandang kami dan Gratis titip hewan qurban sebelum di antar.