Hukum Aqiqah Menurut Syariat
Assalamu’alaikum bagimana kah kabar kalian para sahabat aqiqah berkah?pasti baik dan sehat kan. Nah kini kami mau mengulas mengenai Hukum Aqiqah. Nah berikut beberapa pertanyaan beserta jawabannya mengenai hukum aqiqah.
Bagaimanakah hukum aqiqah bagi bayi yang dilahirkan tepat pada waktunya, tetapi sayangnya, bayi tersebut meninggal dunia beberapa saat sebelum dilahirkan?
Apabila bayi itu lahir dari perut dalam keadaan meninggal dunia, maka sebagian ulama berpendapat bahwa bayi tersebut tidak perlu diaqiqahi karena aqiqah itu dianjurkan pada hari ketujuh setelah kelahiran seorang bayi.
Sementara itu, ada ulama lain yang berpendapat bahwa bayi tersebut tetap perlu diaqiqahi. Karena bayi yang telah ditiupkan roh ke dalam tubuhnya akan dibangkitkan pada hari kiamat kelak, sehingga perlu diaqiqahi dan harus sesuai ketentuan aqiqah.
Dan menurut pendapat saya, yang lebih utama adalah mengaqiqahi. Akan tetapi, bagaimana pun, anjuran aqiqah pada kasus bayi seperti ini tidak seperti anjuran dalam kasus bayi yang hidup sampai tujuh hari.
Sebab, kambing aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh dari kelahiran seorang bayi.
Apabila penyembelihan kambing aqiqah tidak dapat dilaksanakan pada hari ketujuh, maka penyembelihannya dapat dilakukan pada hari keempat belas.
Apabila tidak dapat dilaksanakan pada hari keempat belas, maka penyembelihannya boleh dilakukan pada hari kedua puluh satu dan seterusnya. Demikian yang disampaikan oleh para ulama.
Apakah hukum aqiqah bagi orang yang belum diaqiqahi oleh kedua orang tuanya pada waktu kecil?
Hukum aqiqah sunnah. Dua ekor bagi bayi laki-laki dan satu ekor bagi bayi perempuan, yang disembelih pada hari ketujuh atau beberapa hari setelah kelahirannya. Hal itu merupakan amalan sunnah bagi setelah kelahirannya.
Hal itu merupakan amalan sunnah bagi orang tua, sebagai rasa syukur kepada Allah sekaligus mendekatkan diri kepada-Nya atas keselamatan bayi yang dilahirkannya.
Selain itu, daging aqiqah itu dapat pula dinikmati, dihadiahkan, dan juga disedekahkan kepada orang lain seperti halnya daging hewan kurban. Syarat hewan aqiqah itu sama seperti hewan qurban, baik itu dari segi umur, jenis, dan juga tidak cacat.
Apabila ada orang tua yang tidak melakukan aqiqah, berarti ia telah melalaikan sunnah dan ajaran Nabi. Selain itu, islam tidak menganjurkan seseorang untuk melakukan aqiqah bagi dirinya sendiri, manakala orang tuanya tidak melaksanakan aqiqah untuknya.
Karena, bagaimanapun, aqiqah itu merupakan kewajiban orang tua terhadap anak yang baru dilahirkan. Wallahua’lam.
Bagaimanakah hukumnya orang muslim yang baru dikaruniai bayi memasak makanan dan mengundang saudara-saudaranya sesama muslim untuk menikmati masakin tersebut?
Rasulullah SAW telah mensyari’atkan aqiqah dengan menyembelih dua ekor kambing untuk bayi laki-laki dan satu ekor kambing untuk bayi perempuan.
Selain itu, beliau juga menganjurkan untuk mencicipi, menghadiahkan, dan juga menyedekahkan daging aqiqah tersebut kepada para tetangga di sekitarnya.
Apabila ada salah seorang dari kaum muslimin yang baru dikaruniai seorang bayi membuat masakan dan hidangan yang terdiri dari daging aqiqah tersebut dan mengundang saudara-saudaranya sesama muslim ke rumahnya, maka perbuatan itu termasuk dalam kategori kebijakan yang dianjurkan.
Akan tetapi, apa yang dilakukan sebagian orang dengan membuat masakan dan menghidangkannya kepada orang lain pada hari kelahiran anaknya, atau yang lebih populer dengan sebutan hari ulang tahun, maka sebenarnya hal itu tidak termasuk perbuatan yang dianjurkan dan bahkan merupakan bid’ah.
Bukankah Rasulullah SAW pernah bersabda, “Barang siapa melakukan suatu perbuatan yang bukan dari perintah kami, maka perbuatan tersebut tertolak.”
Dan ada lahi hadist beliau yang berbunya, “barang siapa yang mengada-ada suatu hal yang baru dalam ajaran kami ini yang bukan darinya, maka ia tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Semoga Allah senantiasa memberikan petunjuk-Nya kepada kita. Dan mudah-mudahan shalawat serta salam senantiasa dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW keluarga dan para sahabatnya.
Nah mungkin itulah yang bisa kami sampaikan tentang hukum aqiqah. Semoga apa yang kami sampaikan di atas berguna dan bermanfaat bagi para sahabat semuanya sebelum menjalankan aqiqah.
Dan untuk anda yang akan melaksanakan acara Aqiqah, tasyakuran ataupun acara lainnya, Aqiqah Berkah siap membantu melancarkan acara aqiqah anda.
Tidak hanya itu, Aqiqah Berkah juga menyediakan Hewan Qurban Sapi dan Kambing yang Murah, Mudah dan pastinya hewan sesuai Syariah.
Untuk pemesanan dan informasi lebih lanjut, silahkan hubungi nomor layanan kami dibawah ini:
Telp: 0857-4962-2504
HP/WA: 0813-3568-0602
Kantor Pusat Nganjuk
Gedung Pusat Aqiqah & Qurban
Jl. Punto Dewo Baron Timur RT01 / RW01
Baron, Nganjuk, Jawa Timur
KANTOR CABANG
Kediri: Jl DR. Saharjo no 130 Ds. Campurrejo Kec. Mojoroto Kediri
Tulungagung: Jl. Mastrip 44 Beji, Boyolangu – Tulungagung
Madiun: Jl. Sutoyo RT11 / RW02 Kaibon Kec. Geger, Kab. Madiun