Hewan yang digunakan untuk disembelih kurban adalah unta, sapi, dan kambing. Para ulama telah berijma’ (bersepakat) tidak sah apabila seseorang melakukan sembelihan dengan selain binatang ternak tadi.
Disini kerbau juga termasuk dalam ketegori hewan yang boleh dijadikan kurban saat idul adha.
Ketentuan hewan qurban sapi boleh dijadikan qurban untuk 7 orang atau sekitar satu keluarga. Sedangkan seekor unta untuk 10 orang (atau 7 orang). Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan,
كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى الْبَعِيرِ عَشَرَةً
”Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk kurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.”
Begitu pula, bagi orang yang ikut serta kurban sapi atau unta, masing-masing boleh meniatkan untuk dirinya dan juga untuk keluarganya. Berbeda dengan kurban se-ekor kambing, ketentuannya hanya boleh untuk satu orang saja.
Patungan qurban sapi baiknya adalah dari tujuh orang. Unta pun demikian dari tujuh orang. Sedangkan kambing sama sekali tidak boleh dengan patungan.
Adanya jasa aqiqah juga dapat membantu anda memilihkan hewan kurban. Namun aqiqah dan kurban merupakan dua hal yang berbeda. Berikut penjelasan dari hadits Bulughul Marom tentang masalah kurban pada hadits no. 1363.
وَعَنْ جَابِرِ بنِ عَبْدِ اَللَّهِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – نَحَرْنَا مَعَ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – عَامَ اَلْحُدَيْبِيَةِ: اَلْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ, وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ – رَوَاهُ مُسْلِم
Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Kami pernah berkurban (melakukan nahr atau penyembelihan) bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun Hudaibiyah, yaitu kami berkurban untuk unta dengan patungan tujuh orang. Sedangkan sapi untuk patungan tujuh orang.” Diriwayatkan oleh Muslim. (HR. Muslim no. 1318).
Sedangkan ketentuan umur hewan untuk qurban adalah :
– Unta, umur minimal 5 tahun
– Sapi, umur minimal 2 tahun
– Kambing, umur minimal 1 tahun
– Domba Jadza’ah, umur minimal 6 bulan
Hewan Qurban yang lebih utama atau yang paling dianjurkan sebagai hewan kurban sebagai berikut:
- Yang paling gemuk dan sempurna. Bahkan jika berkurban dengan satu qurban yang gemuk itu lebih baik daripada dua hewan qurban yang kurus. Karena yang diinginkan adalah daging. Semakin banyak daging yang dimiliki hewan tersebut maka itu semakin baik.
- Hewan kurban yang lebih utama adalah unta, kemudian sapi, kemudian kambing. Namun satu ekor kambing lebih baik daripada kolektif dalam sapi atau unta.
- Warna yang paling utama adalah putih polos, kemudian warna debu (abu-abu), kemudian warna hitam.
- Berqurban dengan hewan jantan lebih utama dari hewan betina.
Hewan qurban diatas tidak dapat disamakan dengan hewan aqiqah. Sebab, aqiqah dan qurban merupakan dua hal yang berbeda namun sama-sama mendatangkan manfaat serta pahala. Alangkah lebih baik jika melaksanakan aqiqah diluar ibadah berqurban.
Qurban sapi dapat diatasnamakan sebanyak tujuh orang, sedangkan aqiqah lebih tepatnya dengan menyembelih hewan kambing. Dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan se-ekor kambing untuk anak perempuan.
Bagi anda yang menginginkan kemudahan dalam aqiqah maupun qurban, anda dapat menggunakan jasa aqiqah yang telah terpercaya.
Aqiqah dan Qurban memiliki sebab dan maksud masing-masing. Qurban sebagai tebusan untuk diri sendiri, sedangkan aqiqah sebagai tebusan untuk anak yang diharapkan dapat tumbuh menjadi anak soleh dan sholehah.
Jasa Aqiqah juga dilaksanakan untuk mendoakan putra putri agar menjadi anak yang berbakti kepada kedua orangtua.
Kini Aqiqah Berkah menyediakan Hewan Qurban Sapi dan Kambing dengan harga yang terjangkau dan hewan sesuai dengan syariat islam, untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi nomor layanan Aqiqah Berkah dibawah ini:
Contact: 0813-3568-0602
Kantor Pusat Nganjuk
Gedung Pusat Aqiqah & Qurban
Jl. Punto Dewo Baron Timur RT01 / RW01
Baron, Nganjuk, Jawa Timur