Hal Makruh Dalam Menyembelih

HAL MAKRUH DALAM MENYEMBELIH

Assalamu’alaikum semuanya? nahh sekarang Aqiqah Berkah akan membahas mengenai Hal Makruf Dalam Menyembelih. Pasti semua akan bertanya tentang Bagaimana pelaksanaan atau tatacara penyembelihan binatang qurban yang baik dan syah ?

Nahhh dan untuk menyembelih hewan qurban tidak sembarangan, karena Islam telah mengajarkan cara menyembelih hewan yang baik dan syah dan sesuai dengan aturan islam yang di ajarkan.

 

QURBAN

Qurban pada hakikatnya adalah menyembelih hewan ternak seperti sapi, unta, kambing maupun kerbau. Pelaksanaan qurban diperingati sebagai suatu ritual ibadah bagi umat Islam, dimana pada hari itu dilakukan penyembelihan binatang ternak seperti sapi, kambing, unta dan kerbau untuk dipersembahkan kepada Allah.

Qurban berasal dari bahasa arab “Qurban” yang berarti dekat. Qurban dalam Islam juga disebut dengan al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan, seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah.

Syarat binatang ternak yang boleh disembelih untuk qurban adalah sama dengan binatang yang disembelih saat aqiqah.

Dasar pelaksanaan qurban pada awalnya dimulai dari perintah Allah yang mengutus kepada Nabi Ibrahim melalui mimpinya untuk mempersembahkan putranya yakni Ismail.

Di dalam Al-Quran telah disebutkan bahwa Ibrahim dan Ismail mematuhi perintah tersebut dan bertepatan saat Ibrahim akan menyembelih Ismail, Allah menggantinya dengan domba.

 

SYARAT SYAH QURBAN

Syarat sah melakukan qurban adalah sebagai berikut :

  1. Binatang qurban hendaknya tidak cacat. Seperti rusak matanya, sakit, pincang, kurus dan tidak berdaya.

  2. Binatang qurban telah mencapai umur tertentu. Bagi domba telah berumur satu tahun lebih atau telah berganti gigi (poel), kambing telah berumur dua tahun lebih dan sapi atau kerbau telah berumur dua tahun lebih.

    Bagi sapi atau kerbau berlaku untuk korbannya 7 orang berdasarkan riwayat Jabir bin Abdullah yang mengatakan, bahwa Kami telah menyembelih qurban bersama Rasulullah saw.

    pada tahun Hudaibiyah, satu ekor unta untuk tujuh orang dan satu ekor sapi untuk tujuh orang. Sedangkan satu ekor domba/kambing untuk satu orang diqiaskan kepada denda (dam) meninggalkan wajib haji.

  3. Qurban dilakukan pada waktu yang telah ditentukan. Yaitu mulai terbit fajar Tanggal 10 Dzulhijjah, sebaiknya setelah melaksanakan shalat idhul adha tanggal 10 Dzulhijjah sampai sebelum terbenam matahari tanggal 13 Dzulhijjah.

 

Berikut ini beberapa adab atau tatacara mengenai penyembelihan hewan qurban yang sah dan halal untuk dimakan :

  •  Mengucap basmalah tatkala menyembelih hewan qurban
    Dan ini merupakan syarat yang tidak bisa gugur baik karena sengaja, lupa, ataupun jahil (tidak tahu).

    Bila dia sengaja atau lupa atau tidak tahu sehingga tidak membaca basmalah ketika menyembelih, maka dianggap tidak sah dan hewan tersebut haram dimakan.

    Ini adalah pendapat yang rajih dari perbedaan pendapat yang ada. Berdasarkan firman Allah :
    “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.” (Al-An’am: 121)

  • Yang menyembelih adalah orang yang berakal
    Adapun orang gila tidak sah sembelihannya walaupun membaca basmalah, sebab tidak ada niat dan kehendak pada dirinya, dan dia termasuk yang diangkat pena takdir darinya.

  • Yang menyembelih harus muslim atau ahli kitab (Yahudi atau Nasrani)
    Untuk muslim, permasalahannya sudah jelas. Adapun ahli kitab, dasarnya adalah firman Allah :
    “Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu.” (Al-Ma`idah: 5)

    Dan yang dimaksud ‘makanan’ ahli kitab dalam ayat ini adalah sembelihan mereka, sebagaimana penafsiran sebagian salaf.

  • Terpancarnya Darah
    Terpancarnya darah, hal ini akan terwujud dengan dua ketentuan :

a) Alatnya tajam, terbuat dari besi atau batu tajam. Tidak boleh dari kuku, tulang, atau gigi.

Disyariatkan untuk mengasahnya terlebih dahulu sebelum menyembelih. Diriwayatkan dari Rafi’ bin Khadij ra, dari Nabi SAW, beliau bersabda:

مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلْ، لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفْرَ، أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفْرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ

“Segala sesuatu yang memancarkan darah dan disebut nama Allah padanya maka makanlah. Tidak boleh dari gigi dan kuku. Adapun gigi, itu adalah tulang. Adapun kuku adalah pisau (alat menyembelih) orang Habasyah.” (HR. Al-Bukhari no. 5498 dan Muslim no. 1968)

b) Dengan memutus al-wadjan, yaitu dua urat tebal yang meliputi tenggorokan.

Inilah persyaratan dan batas minimal yang harus disembelih menurut pendapat yang rajih. Sebab, dengan terputusnya kedua urat tersebut, darah akan terpancar deras dan mempercepat kematian hewan tersebut.

 

Sedangkan hal-hal yang makruh dalam Penyembelihan Hewan Qurban adalah sebagai berikut:

  1. Menyembelih hewan Qurban dengan alat yang kurang tajam.
  2. Menyembelih dari arah belakang leher hewan.
  3. Menyembelih sampai putus lehernya ( berpisah dari badan ).
  4. Menguliti dan atau memotong bagian tubuh hewan yang sudah disembelih namun belum mati.

Dan untuk anda yang akan melaksanakan ataupun menuanaikan ibadah Qurban, kami Aqiqah Berkah menyediakan hewan Qurban Sapi dan Kambing yang murah dan sesuai dengan syariat islam.

Tidak hanya hewan qurban saja, Aqiqah Berkah juga menyediakan pelayanan Paket Aqiqah dan Catering dengan berbagai menu masakan yang enak dan lezat.

Paket Kambing Guling Aqiqah Berkah

Penyaluran Paket Aqiqah Berkah Peduli

Testimoni Aqiqah Berkah Pak Ervan

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Aqiqah Berkah, silahkan anda hubungi nomor layanan kami Aqiqah Berkah dibawah ini:

Telp: 0857-4962-2504

HP/WA: 0813-3568-0602

Kantor Aqiqah BerkahKantor Pusat Nganjuk
Gedung Pusat Aqiqah & Qurban
Jl. Punto Dewo Baron Timur RT01 / RW01
Baron, Nganjuk, Jawa Timur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *