Bolehkah Aqiqah Dengan Sapi ?

Assalamu’alaikum wr. wb.

Salam silaturahim, semoga sahabat Aqiqah Berkah selalu dalam lindungan-Nya. Aamiin.  Beberapa hari yang lalu ada seseorang yang menanyakan mengenai hewan aqiqah serta jenis hewan.

Apa saja hewan yang diperbolehkan disembelih untuk aqiqah ?

Apabila kita merujuk kepada hadits-hadist dan sabda Rasulullah SAW, memang dicontohkan bahwa hewan sembelihan aqiqah itu hanya kambing bukannya sapi atau onta.

Namun yang menjadi pertanyaan adalah apakah boleh menyembelih sapi sebagai pengganti kambing, dalam hal ini para ulama berselisih pendapat.

Imam Asy-Syafi’i dan Al-hanabilah menyebutkan bahwa jumlah kambing yang disembelih berbeda jumlah berdasarkan jenis kelamin bayi yang di aqiqahi. Jika yang di aqiqahi bayi laki-laki, maka disembelih dua ekor kambing. Bila yang di aqiqahi bayi perempuan, maka disembelih seekor kambing.

Pendapat tersebut dilandasi pada hadits nabawi berikut ini :

مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ

“Barang siapa yang lahir anaknya dan ingin menyembelih untuk kelahiran anaknya, hendaknya dia laksanakan dua ekor kambing yang setara untuk anak laki-laki dan seekor kambing untuk anak perempuan.” (HR. Abu Daud)

Bolehkah kambing aqiqah diganti dengan sapi ?

Mengenai digantinya kambing aqiqah dengan sapi, para ulama berbeda pendapat dalam menanggappinya. Akan tetapi secara umum kebanyakan membolehkan asalkan tetap dari jenis hewan ternak sebagaimana qurban, yaitu an-na’am, seperti onta, sapi dan kambing. Waktu aqiqah menurut Islam adalah hari ketujuh semenjak kelahiran anak.

Ada ulama yang berpendapat bahwa aqiqah itu hanya boleh dengan kambing saja dan tidak boleh dengan sapi atau onta. Diantara ulama yang tidak sepakat dengan hewan selain kambing yaitu Al-Malikiyah, Ibnu Hazm yang mewakili madzhab Dzahiri yang mengacu kepada ijtihad Aisyah ra.

bismillahImam Ibnu Hazm berpendapat bahwa tidak sah aqiqah dengan hewan selain kambing, baik itu jenis kambing benggala atau kambing biasa, dan tidak pula jenis onta, sapi maupun selainnya. Ibnul Qayyim menceritakan bahwa telah ada kasus pada masa sahabat, diantara mereka melaksanakan aqiqah dengan menyembelih onta namun hal itu langsung di ingkari oleh Rasulullah SAW.

Dasar mereka tidak membolehkan aqiqah selain kambing adalah berikut ini :

قىل لعا ئشه : ىا ام المؤمنين عقئ عليه او قا ل عنه جزورا ؟ فقا لت : معا ذالله ولكن ما قا ل رسو ل الله شا تا ن مكا فا تان

Dari Ibnu Abi Malikah ia berkata: Telah lahir seorang bayi laki-laki untuk Abdurrahman bin Abi Bakar, maka dikatakan kepada ‘Aisyah: “Wahai Ummul Mu’minin, adakah aqiqah atas bayi itu dengan seekor unta?”. Maka ‘Aisyah menjawab: “Aku berlindung kepada Allah, tetapi seperti yang dikatakan oleh Rasulullah, dua ekor kambing yang sepadan.” (HR. Al-Baihaqi)

Dalam riwayat lain, dari ‘Atha radhiallahuanhu, berkata :

قاَلَتْ اِمْرَأُةٌ عِنْدَ عَائِشَة لَوْ وَلَدَتْ اِمْرَأَة فُلاَن نَحَرْناَ عَنْهُ جُزُورًا؟ قَالَتْ عَائِشَة : لاَ وَلَكِن السُّنَّة عَنِ الغُلاَمِ شَاتَانِ وَعَنِ الجَارِيَةِ شَاةٌ

Seorang wanita berkata di hadapan ‘Aisyah: “Seandainya seorang wanita melahirkan fulan (anak laki-kaki) kami menyembelih seekor unta.” Berkata ‘Aisyah: “Jangan, tetapi yang sesuai sunah adalah buat seorang anak laki-laki adalah dua ekor kambing dan untuk anak perempuan seekor kambing.” (HR. Ishaq bin Rahawaih)

Adapun pendapat yang membolehkan beraqiqah dengan sapi seperti Al-Hanafiyah, As-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah. Sedangkan dikalangan Al-Malikiyah ada perbedaan pendapat riwayat antara yang membolehkan dan yang tidak membolehkan.

Secara umum memang sepakat dibenarkannya penyembelihan aqiqah dengan selain kambing seperti onta atau sapi. Dasar diperbolehkan aqiqah dengan sapi salah satunya adalah karena sapi dan onta juga merupakan hewan yang biasa digunakan untuk ibadah yaitu untuk qurban.

Ukuran sapi dan onta bahkan lebih besar dari kambing dan harganya pun lebih mahal dibandingkan kambing. Maka tidak mengapa bila menyembelih aqiqah dengan hewan selain kambing dengan yang lebih besar dan mahal harganya selama masih tergolong hewan ternak.

Sebenarnya tidak ditemukan hadits yang menegaskan kebolehan atau larangannya, namun menemukan ada beberapa kitab para ulama yang sedikit membahas hal ini. Demikian tadi pengetahuan mengenai hewan yang diperbolehkan untuk sembelihan aqiqah. Semoga bermanfaat 😀

Dan untuk anda yang akan melaksanakan aqiqah putra putrinya silahkan hubungi Aqiqah Berkah, di Aqiqah Berkah menyediakan jasa layanan dan penyaluran Aqiqah yang murah, mudah dan amanah.

Dengan berbagai menu masakan aqiqah dan catering yang enak, lezat dan tidak bau prengus serta pemilihan hewan yang sehat dan sesuai dengan syariat islam.

Paket Kambing Guling Aqiqah Berkah

Penyaluran Paket Aqiqah Berkah Peduli

Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi nomor layanan Aqiqah Berkah, atau anda juga bisa datang langsung ke kantor Aqiqah Berkah:

Sms/ Telp: 0857 4962 2504

HP/WA: 0813 3568 0602

Kantor Aqiqah BerkahKantor Pusat Nganjuk
Gedung Pusat Aqiqah & Qurban
Jl. Punto Dewo Baron Timur RT01 / RW01
Baron, Nganjuk, Jawa Timur

KANTOR CABANG
Jombang: Jl. Gubernur Suryo No 32 Jombang
Kediri: Jl DR. Saharjo no 130 Ds. Campurrejo Kec. Mojoroto Kediri
Tulungagung: Jl. Mastrip 44 Beji, Boyolangu – Tulungagung
Madiun: Jl. Sutoyo RT11 / RW02 Kaibon Kec. Geger, Kab. Madiun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *