Berqurban atau Beraqiqah Dulu ?

Assalamu’alaikum sahabat Aqiqah Berkah,, Yaps, dalam kesempatan kali ini mimin ingin berbagi ulasan tentang berqurban atau beraqiqah dulu ?. Tema ini penting untuk dibahas, dikarenakan pada realitas sehari-hari masih banyak saudara kita yang menghadapi permasalahan seperti ini. Berikut sajiannya 🙂

1. Dilihat dari segi hukumnya

a. Hukum Aqiqah

Pelaksanaan ibadah aqiqah merupakan ibadah yang dilakukan dalam rangka menyambut kelahiran sang buah hati yaitu anak sebagai rasa syukur kepada Allah SWT. Hukum dari ibadah aqiqah adalah sunnah mu’akkadah. Adapun hadits yang menyebutkan pelaksanaan aqiqah yaitu :

1) HR. Bukhori Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia mengatakan bahwa Rosulullah bersabda : “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya”.

2) HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad Dari Samurah bin Jundab, dia mengatakan bahwa Rosulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya”.

b. Hukum Qurban

Pelaksanaan ibadah qurban adalah ibadah yang dilakukan pada saat idul Adha. Ibadah ini dilakukan untuk meneladani sunnah yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim as.

Hukum ibadah berkurban adalah sunnah mu’akkadah. Adapun firman Allah dan hadits yang menyebutkan perintah berkurban adalah sebagai berikut.

1) Allah SWT dalam firmannya menyebutkan : “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus” (QS. Al-Kautsar : 1-3).

2) Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa memiliki keluasan (kekayaan) dan tidak berkurban maka jangan mendekati tempat shalat kami” (HR.Ibnu Majah).

2. Dilihat dari bentuk dan tata cara pelaksanaan

a. Aqiqah

Secara pelaksanaan aqiqah dan qurban memiliki ketentuan yang hampir sama yakni melakukan ibadah dengan cara menyembelih hewan. Namun dalam pelaksanaan terdapat perbedaan jenis.

Adapun pada ibadah aqiqah hewan yang digunakan adalah jenis terkan kambing. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW yaitu :

1) HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah Dari Aisyah dia berkata bahwa Rosulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan 2 kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing”.

2) HR. Abu Dawud, Nasa’i, dan Ahmad Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya menjelaskan bahwa Rosulullah bersabda, “Barang siapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing”.

b. Qurban

Adapun pada pelaksanaan ibadah qurban, jenis hewan qurban yang digunakan dapat berupa hewan ternak yang terbagi atas unta, kambing, domba, sapi.

Hewan qurban yang digunakan dalam berkurban lebih banyak daripada syarat hewan untuk aqiqah. Adapun hadits yang menjelaskan jenis hewan qurban yaitu :

1) Dalam firman Allah yang artinya : “Agar mereka mengingat Allah terhadap rizki yang dikaruniakan kepada mereka dari hewan-hewan ternak” (QS. Al-Hajj: 22/34).

2) Dari Aisyah, ia mengatakan bahwa, “Rosulullah SAW pernah berqurban dengan seekor kambing atas nama dirinya dan keluarganya” (HR. Muslim).

3) Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami telah berkurban bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah berupa satu ekor unta untuk tujuh orang, dan satu ekor sapi juga untuk tujuh orang…” (Muslim no: 3172)

3. Dilihat dari cara pembagian daging hewan

a. Aqiqah

Pembagian daging hewan yang disembelih pada ibadah aqiqah disunnahkan dalam kondisi telah dimasak.

b. Qurban

Pembagian daging hewan yang disembelih pada ibadah kurban disunnahkan dalam kondisi masih mentah.

4. Dilihat dari waktu pelaksanaan

a. Aqiqah

Pelaksanaan aqiqah dianjurkan oleh Rasulullah SAW pada tanggal 7, 14, 21, dan seterusnya, ataupun sesuai dengan waktu yang mudah bagi seseorang dan sesuai dengan kemampuan.

Aqiqah waktunya lebih luas (muwassa’). Adapun waktu pelaksanan aqiqah telah disebutkan dalam hadits Rosulullah yakni sebagai berikut.

1) HR. Hakim Dari Aisyah RA ia berkata bahwa : “Rosulullah SAW pernah beraqiqah untuk Hasan dan Husain pada hari ke-7 dari kelahirannya, beliau memberi nama dan memerintahkan supaya dihilangkan kotoran dari kepalanya

2) HR. Baihaqi dan Thabrani Dari Abu Buraidah r.a : “Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, atau keempat belas, atau kedua puluh satunya“.

b. Qurban
Sedangkan untuk ibadah qurban waktunya telah ditentukan syari’at dan terbatas (mudhayaq), yaitu harus dilaksanakan pada tanggal 10-14 Dzulhijjah.

1) “Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang. Barang siapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya dan barang siapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya” (Al-Baqoroh: 203).

2) HR. Imam Muslim
Imam Muslim meriwayatkan dalam shahihnya bahwa nabi bersabda: “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat, maka ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa yang menyembelih setelah shalat, maka telah sempurna ibadahnya dan bersesuaian dengan sunnah kaum muslimin” (HR. Muslim : 5/1961)

5. Dilihat dari keutamaannya

Melihat keutamaan ibadah qurban, dan karena waktu yang terbatas diperbolehkan mendahulukan ibadah qurban –meski belum aqiqah. Karena aqiqah dapat dilaksanakan di sepanjang tahun, bahkan pada tahun-tahun berikutnya.

Mengingat aqiqah adalah penyembelihan hewan ketika masih usia anak-anak, dan jika telah dewasa ada beberapa ulama yang menyatakan gugur sunnah aqiqah, dan ada pula yang menyatakan jika mampu tetap disunnahkan melaksanakan aqiqah.

Intinya, tidak ada ketentuan dalam syari’at bahwa pelaksanaan ibadah qurban harus bagi orang yang telah melaksanakan aqiqah. Adapun penyembelihan qurban dengan diniatkan dua ibadah, yaituaqiqah dan qurban, maka tidak diperkenankan.

Karena masing-masing ibadah ini berdiri sendiri (maqshudah lidzatiha). Demikian pendapat para ulama, di antaranya mazhab Syafi’I, mazhab Maliki, imam al-Haitami, juga pendapat Syaikh Al Bani. Wallauh’alam.

Demikianlah ulasan mengenai Berqurban atau Beraqiqah Dulu ? Adapun kedua ibadah ini menjadi berbeda, dan tidak dapat salah satu dan yang lain saling menggantikan, menurut jumhur ulama karena sebab, waktu, dan tuntutan penunaiannya adalah berbeda. Semoga dapat bermanfaat bagi sahabat Aqiqah Berkah semuanya.

Selanjutnya, untuk sahabat Aqiqah Berkah yang sekarang tengah mempersiapkan aqiqah ataupun qurban 2023, kami aqiqah berkah siap menjadi partner anda sebagai jasa layanan pemesanan paket aqiqah maupun pemesanan hewan qurban 2023 esok.

Adapun kontak yang dapat dihubungi adalah sebagai berikut.

SMS : 0857 4962 2504

Whatsapp : +6281 335 680 602

Kantor Aqiqah BerkahKantor Pusat Nganjuk
Gedung Pusat Aqiqah & Qurban
Jl. Punto Dewo Baron Timur RT01 / RW01
Baron, Nganjuk, Jawa Timur

KANTOR CABANG
Jombang: Jl. Gubernur Suryo No 32 Jombang
Kediri: Jl DR. Saharjo no 130 Ds. Campurrejo Kec. Mojoroto Kediri
Tulungagung: Jl. Mastrip 44 Beji, Boyolangu – Tulungagung
Madiun: Jl. Sutoyo RT11 / RW02 Kaibon Kec. Geger, Kab. Madiun

Hewan Qurban Aqiqah Berkah

Kambing Qurban Aqiqah Berkah

Sapi Qurban Aqiqah Berkah

Pembagian Daging Qurban Aqiqah Berkah

Pembagian Daging Qurban Aqiqah Berkah

Paket Masakan Aqiqah dan Catering

Paket Kambing Guling Aqiqah Berkah

Penyaluran Paket Aqiqah Berkah Peduli

~ aqiqahberkah.com : Kami Hadir Untuk Melayani~

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *