Aqiqah Ponorogo
Haiiii sahabat Aqiqah Berkah, Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kita tetap di beri kesehatan sampai sekarang ini. Baik, kini kami akan mengulas tentang Kesunnahan Dalam Menangani Daging Aqiqah.
Aqiqah adalah sembelihan untuk anak yang baru dilahirkan sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT, dengan niat dan syarat-syarat tertentu. Rasa syukur atas kehadiran anak yang merupakan karunia dari Allah SWT semata.
Selain sebagai ungkapan syukur, tentu ada tujuan dan hikmah yang dapat dipetik dari penyelenggaraan aqiqah. Nah berikut hikmah dan tujuannya :
- Menyelenggarakan aqiqah berarti melaksanakan sunnah Nabi Muhammad SAW.
- Memperkuat tali silaturahmi. Aqiqah adalah bentuk pemberitahuan kepada keluarga dan masyarakat bahwa anak yang baru dilahirkan tersebut bernisbah kepadanya (“nya” di sini merujuk pada si penyelenggara aqiqah).
- Aqiqah merupakan wujud deklarasi bahwa anak yang baru dilahirkan itu adalah bagian dari umat islam.
- Aqiqah merupakan tebusan utang anak untuk memberikan syafaat (perantaraan dalam permohonan kepada Allah SWT) bagi orang tuanya kelak di hari akhir.
- Aqiqah merupakan bentuk rasa cinta kepada anak.
Tradisi aqiqah sebetulnya sudah ada sejak lama dan sangat kental di kalangan masyarakat Arab.
Bahkan, jauh sebelum Islam datang, tradisi ini sudah berjalan. Karena merupakan tradisi yang baik, setelah Islam datang aqiqah tetap dilestarikan oleh kaum muslimin. Tentu dengan menghilangkan unsur yang tidak baik menurut islam.
Hukum Aqiqah
Sebagian ilama menyebut aqiqah dengan istilah nasikah atau dzabihah (sembelihan). Mayoritas ulama pun sepakat menyatakan bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakkad, baik bagi laki-laki maupun bayi perempuan. Sebuah sunnah yang sanagat dianjurkan Nabi Muhammad SAW.
Mazhab Syafi’i dan mazhad Hambali yang menyatakan hukum aqiqah tergolong sunnah muakkad. Sementara menurut mazhab Hanafi, hukum aqiqah adalah mubah (tidak berdosa dan tidak pula berpahala apabila dilakukan). Sedangkan menurut mazhab Maliki, hukum aqiqah hanya bersifat anjuran.
Kalangan mazhab Syafi’i dan mazhab Hambali menyatakan aqiqah sebagai sunnah muakkad berdasarkan hadist Nabi Muhammad SAW sebagai berikut :
“setiap yang dilahirkan tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR Ahmad dan Asbabus Sunan).
Adapun pengertian tergadai dalam hadist tersebut berlaku bagi anak yang dilahirkan, bukan untuk ornag tuanya. Maksudnya, agar sang anak terbebas dari kungkungan setan yang selalu mengganggu dan berusaha mencelakakannya (at-Thiflu wa Ahkamuhu hlm. 179)
Waktu Pelaksanaan Aqiqah
Mengenai waktu aqiqah dalam islam, Rasulullah menjelaskannya dalam hadist dari samrah bin jundab ra, “Setiap anak yang baru lahir digadaikan dengan aqiqahnya. Pada hari ketujuh dipotong atasnya hewan aqiqah, dicukur rambut dan diberi nama.” (HR At-Turmudzi).
Hadist lain dari siti ‘Aisyah ra, ia mengatakan, “Rasulullah melaksanakan aqiqah Sayyid Hasan dan Husain pada hari ketujuh.” (Al-hadist).
Kedua hadist di atas menunjukkan bahwa aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran. Keterangan tersebut bukanlah isyarat wajib melaksanakan aqiqah pada hari ketujuh tetapi hanya sebuah keutamaan sunnah. Artinya, afdhalnya aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh.
Adapun realitanya, setiap rezeki manusia tidaklah sama. Terkadang memiliki rezeki yang leluasa ataupun sebaliknya. Bagi orang tua yang memiliki keleluasaan rezeki, dianjurkan melaksanakan aqiqah pada hari ketujuh.
Namun bagi yang belum memiliki rezeki pada hari tersebut, dibolehkan untuk melaksanakan pada saat mendapatkan rezeki untuk melaksanakan aqiqah.
Dalil yang mengisyaratkan aqiqah dapat dilaksanakan kapan saja adalah ucapan al-Maimuun kepada Abi ‘Abdillah, “Kapan dilaksanakan aqiqah seorang anak? Ia menjawab, “Siti ‘Aisyah mengatakan. “Hari ke-7, ke-14, atau ke-21.”
Imam shahih bin Ahmad mengatakan, “Disembelih aqiqah pada hari ketujuh. Jika belum dilaksanakan, hari ke 14. Jika belum dilaksanakan, hari ke 21.”
Keterangan di atas dikumpulkan oleh Imam Malik ra, ia mengatakan, “hadist bahwa aqiqah dilaksanakan pada hari ke-7 adalah sebuah sunnah utama. Jika tidak dilaksanakan pada hari ketujuh, seperti hari keempat, kedelapan, kesepuluh, atau seterusnya, maka aqiqahnya tetap mendapatkan pahala.”
Kesunnahan Dalam Menangani Daging Aqiqah
Dalam kitab-kitab fiqh disebutkan ada beberapa sunnah yang harus diperhatikan dalam rangka menangani daging binatang aqiqah, antara lain:
A. Tidak memecahkan tulang belulangnya. Di antara beberapa kesunnahan yang harus diperhatikan dalam mengaqiqahi anak ialah agar tulang binatang sembelihan itu jangan sampai hancur sedikitpun, baik pada saat menyembelih maupun pada saat memakannya.
Bahkan setiap tulang harus dipotong dari ruasnya, jangan sampai dihancurkan.
Sebagian ulama menyebutkan beberapa hikmah dari tidak memecahkan tulang belulang binatang aqiqah:
- Untuk menunjukan kemuliaan makanan tersebut. Saat diberikan kepada siapa saja yang makan dianjurkan agar daging tersebut berbentuk potongan.Hal ini lebih utama dan lebih menunjukkan sikap kedermawanan daripada kalau dipotong kecil-kecil.
- Apabila pemberian tersebut baik, maka akan mendapat kesan yang baik pula dari orang yang menerima. Hal itu juga menunjukkan betapa mulianya jiwa orang dan betapa besar perhatiannya.Di sana ada harapan besar orang tua kepada si anak agar ia menjadi besar, mempunyai perhatian yang tinggi dan kemuliaan jiwa.
- Ketika aqiqah disimbolkan sebagai penebus diri, dianjurkan agar tulang tidak dipatahkan sebagai harapan agar anggota tubuh sang anak juga selamat, sehat dan kuat.Sunnah yang demikian mengandung pelajaran dan harapan (tafa’ul) agar fisik si jabang bayi yang diaqiqahkan kelak tumbuh dewasa secara normal dan sehat tanpa ada cacat ataupun penyakit tulang.
B. Daging aqiqah dibagikan kepada fakir miskin Seseorang yang melaksanakan aqiqah boleh memakan daging aqiqah, memberi makan dengannya, bersedekah dengannya kepada fakir miskin atau menghadiahkan kepada teman atau karib kerabat.
Akan tetapi daging aqiqah akan lebih utama jika dibagikan kepada fakir miskin semuanya.
Dengan banyaknya jumlah daging aqiqah yang diberikan kepada fakir miskin, maka sudah barang tentu kemungkinan terkabulnya do’a, juga semakin banyak.
Apalagi kita sama-sama meyakini do’a fakir miskin lebih mudah dikabulkan. Dengan demikian, harapan akan terbentuknya pribadi yang shaleh bagi anak yang diaqiqahi juga semakin banyak.
C. Daging aqiqah dibagikan setelah masak
Tidak sebagaimana halnya dengan daging qurban yang dibagikan dalam keadaan mentah, daging aqiqah disunnahkan agar dibagikan setelah dimasak lebih dahulu, kemudian disedekahkan kepada fakir miskin.
Hal demikian dikarenakan jika dagingnya sudah dimasak maka orang-orang miskin dan tetangga tidak merasa repot lagi. Dan ini akan menambah kebaikan dan rasa syukur terhadap ni’mat tersebut.
Para tetangga, anak-anak dan orang-orang miskin dapat menyantapnya dengan gembira. Sebab, orang yang diberi daging yang sudah dimasak, siap dimakan, enak rasanya tentu rasa gembiranya lebih dibanding jika diberi daging mentah yang masih membutuhkan tenaga lain untuk memasaknya.
Dan pada umumnya, makanan syukuran (dibuat dalam rangka untuk menunjukkan rasa syukur) dimasak dahulu sebelum diberikan atau dihidangkan kepada orang lain.
Sebab hal tersebut lebih menunjukkan akhlak terpuji dan sikap kedermawanan daripada memberikan daging secara mentah.
Bagi orang tua yang kurang mencukupi, mungkin lebih tepat jika daging aqiqah yang sudah dimasak itu dibagikan bersamaan dengan upacara penamaan anak dalam jamuan makanan para tamu yang diundang.
Demikian beberapa kesunnahan dalam menangani daging aqiqah. Kesemuanya mengandung pendidikan yang berharga yang perlu kita singkap.
Nah itulah mungkin yang dapat kami sampaikan mengenai Kesunnahan Dalam Menangani Daging Aqiqah.
Semoga ulasan di atas tersebut dapat bermanfaat bagi anda dan bisa jadi pandangan anda untuk melaksanakan aqiqah. Amiiinnnn…
Selanjutnya pembahasan sesuai dengan topik utama yaitu aqiqoh ponorogo. Yuk lanjut membacanya sahabat-sahabat aqiqah ponorogo…
Pasti kalian udah taukan.. di indonesia ini banyak sekali layanan aqiqah, jasa aqiqah, dan sejenisnya.
Nah.. di Aqiqoh Ponorogo ini menyediakan paket aqiqoh ponorogo yang murah, praktis dan mudah yang berbeda dengan layanan atau jasa aqiqah lainnya.
Kambing aqiqah yang berkualitas di ambil dari peternakan sendiri dan pastinya kambing yang terbaik memenuhi syar’i.
Alasan Aqiqah Lewat Aqiqah Ponorogo?
Aqiqoh Ponorogo merupakan sebuah unit usaha yang digagas oleh badan wakaf peduli dhuafa.
Badan wakaf peduli dhuafa merupakan sebuah lembaga visioner dan inspirator kemandirian, dimana karyawan yang tergabung dalam lembaga ini berkomitmen untuk mentasrufkan dana ZISWAF-nya 100% kepada orang-orang yang membutuhkan.
Gaji karyawan akan diambilkan dari unit usaha yang demikiannya, diantaranya peternakan sapi,cetering aqiqah, pengelolaan hewan qurban.
Jenis aqiqah yang ada di Aqiqah Ponorogo sebagai berikut :
1. Aqiqah Mandiri
- Dikirim ke rumah Sohibul Aqiqah.
- Wilayah Nganjuk, Jombang, Mojokerto, Sidoarjo, Madiun, Ponorogo, Kediri, Blitar, Tulungagung, Trenggalek dan sekitarnya.
- Pilihan menu Sate, Gule, Rendang, Daging Lapis, Krengseng, Dendeng Ragi, Kambing Guling, dan menu lainnya.
2. Aqiqah Peduli (Tebar Aqiqah Berkah)
- Dikemas dalam benttuk walimatul aqiqah.
- Masakan di antar ke panti asuhan, masyarakat yang membutuhkan, pondok pesantren, desa binaan lengkap dengan nasi, kerupuk, buah dan air mineral.
- Shohibul aqiqah akan mendapatkan foto hewan aqiqah. Ucapan terima kasih dari wakil penerima aqiqah, laporan dan dokumentasi pelaksanaan aqiqah.
CARA MUDAH PEMESANAN Aqiqah Ponorogo, sebagai berikut:
- Silahkan Anda telephone Kami, Kami akan memberikan penjelasan yang lebih detail.
Telp: 0857-4962-2504
HP/WA: 0813-3568-0602 - Atau juga bisa Informasikan kepada Kami lewat SMS atau email: Nama Anak, Tempat tanggal lahir, Nama Bapak & Ibu, Tanggal permintaan pelaksanaan aqiqah, Alamat pengiriman laporan Aqiqah Anda.
- Transfer dana ke nomor rekening lembaga (a.n. Aqiqah Berkah).
- Konfirmasikan kepada Kami bila sudah transfer.
- Sesuai tanggal yang disepakati, aqiqah akan Kami laksanakan.
- H+ 3 laporan Kami kirim via pos ke alamat yang ditentukan.
Laporan sampai di shohibul aqiqah (perkiraan H+5 dan seterusnya, mohon konfirmasi apabila Laporan Aqiqah sudah diterima atau belum sampai di tempat Anda)
Kantor Pusat Nganjuk
Gedung Pusat Aqiqah & Qurban
Jl. Punto Dewo Baron Timur RT01 / RW01
Baron, Nganjuk, Jawa Timur
KANTOR CABANG
Kediri: Jl DR. Saharjo no 130 Ds. Campurrejo Kec. Mojoroto Kediri
Tulungagung: Jl. Mastrip 44 Beji, Boyolangu – Tulungagung
Madiun: Jl. Sutoyo RT11 / RW02 Kaibon Kec. Geger, Kab. Madiun