Aqiqah Anak
Aqiqah adalah pengurbanan hewan dalam syariat Islam, sebagai penggadaian (penebus) seorang bayi yang dilahirkan. Hukum aqiqah menurut pendapat yang paling kuat adalah sunah muakkadah, dan ini adalah pendapat jumhur ulama menurut hadits.
Kemudian ada ulama yang menjelaskan bahwa aqiqah sebagai penebus adalah artinya aqiqah itu akan menjadikan terlepasnya kekangan jin yang mengiringi semua bayi sejak lahir.
A. Dasar Hukumnya
Aqiqah hukumnya adalah sunnah muakkad, sekalipun orang tua dalam keadaan sulit. Aqiqah dilakukan oleh Rasulullah saw. dan para sahabat.
Berikut adalah hadits-hadits tentang mengakikahkan anak yang baru lahir.
- Rasulullah saw. bersabda:
كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّيكُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تَذْ بَحُ عَنْهُ يَوْمَسَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى
“Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama” [HR Abu awud, no. 2838, at-Tirmidzi no. 1522, Ibnu Majah no. 3165]. - Hadits dalam shahih Bukhari
مع الغلام عقيقه فأهريقوا عنه دما وأميطوا عنه الأذى
Artinya: Setiap anak bersama aqiqahnya, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah gangguan darinya. - Hadits riwayat Abu Daud dan Nasai
مَنْ اَحَبَّ مِنْكُمْ اَنْ يُنْسَكَ عَنِ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنِ الْغُلاَمِ شاَتَاَنِ مُكاَفأَ َتاَنِ وَعَنِ الْجاَ رِيَةِ شاَةٌ
Artinya: Barang siapa diantara kamu ingin beribadah tentang anaknya hendaklah dilakukan aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama umurnya dan untuk anak perempuan seekor kambing.
Aqiqah Untuk Anak Laki-Laki dan Anak Perempuan
Yang afdhal untuk anak laki-laki disembelihkan 2 ekor kambing/domba yang mirip dan umurnya bersamaan. Dan untuk anak perempuan 1 ekor.
Di hadits lain yang berisikan tentang sejarah aqiqah yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban “Dari Aisyah ia berkata ‘Dahulu orang orang pada masa jahiliyah apabila mereka beraqiqah untuk seorang bayi, mereka melumuri kapas dengan darah aqiqah, lalu ketika mencukur rambut si bayi mereka melumurkan pada kepalanya’.
Maka Nabi saw bersabda, ‘Gantilah darah itu dengan minyak wangi.’” [HR Ibnu Hibban juz 12 hal 124].
Waktu Penyembelihan
Jika memungkinkan, penyembelihan dilangsungkan pada hari ke-7. Jika tidak, maka pada hari ke-14. Dan jika yang demikian masih tidak memungkinkan, maka pada hari ke-21 dari hari kelahirannya. Jika masih tidak memungkinkan maka pada kapan saja.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dikatakan:
تذبح لسبع ، و لاربع عشر ، و لاحد و عشرين
“Disembelih pada hari ketujuh, dan pada hari ke-empatbelas, dan pada hari kedua puluh satu.”
Rangkaian Berikutnya:
– Memberi anak nama
– Mencukur rambutnya.
– Bersedekah seberat timbangan rambutnya.
Adapun syarat hewan kambing yang dapat dijadikan aqiqoh itu sama dengan syarat hewan qurban (kurban) sbb:
– Kambing: sempurna berusia 1 (satu) tahun dan masuk usia (dua) tahun.
– Domba: sempurna berusia 6 (enam) bulan dan masuk bulan ke-7 (tujuh).
– Tidak boleh ada anggota badan hewan yang cacat.
– Dagingnya tidak boleh dijual.
Bersamaan Antara Qurban dan Aqiqah.
Dari sini muncul pertanyaan, yaitu bolehkah menggabungkan niat aqiqah dan qurban? Bila hal itu diperbolehkan apakah secara otomatis qurban yang dilakukan sekaligus bisa menggugurkan anjuran aqiqah? Mengenai hal ini ada 2 pendapat:
- Qurban yang ia tunaikan itu bisa sekaligus diniatkan aqiqah dan menggugurkan anjurannya. Pendapat ini merupakan opsi yang disampaikan oleh Mazhab Hanafi dan salah satu riwayat Ahmad.Dari kalangan tabi’in, Al-Hasan Al-Bashri, Ibnu Sirin, dan Qatadah, sepakat dengan pandangan ini. Mereka berargumentasi, substansi kedua ibadah sama, yaitu mendekatkan diri kepada Allah SWT.melalui sembelihan hewan. Keduanya bisa saling melengkapi dan mengisi. Kasus hukumnya sama ketika shalat wajib di Masjid disertai dengan niat shalat sunah tahiyyatal masjid. Mantan mufti Arab Saudi, Syekh Muhammad bin Ibrahim, mendukung opsi ini.
- Kedua ibadah itu tidak boleh disatukan dan tidak bisa menggugurkan salah satunya. Qurban adalah qurban dan aqiqah adalah aqiqah.Pendapat ini disampaikan oleh Mazhab Maliki, Syafi’i, dan salah satu riwayat Mazhab Ahmad. Alasan yang mereka kemukakan, yaitu masing-masing dari aqiqah dan qurban memiliki tujuan yang berbeda.Maka itu, satu sama lain tidak boleh digabung. Latar belakang dan motif di balik kesunnahan kedua ibadah itu pun berseberangan. Jadi, kurang tepat disatukan. Misalnya, denda yang berlaku di haji tamattu’ dan denda yang berlaku dalam fidyah.
Nah untuk ayah bunda yang akan melaksanakan aqiqah untuk putra putrinya Aqiqah Berkah siap membantu aqiqah putra dan putri ayah bunda.
Dengan berbagai macam menu masakan yang rasanya enak, lezat dan tidak bau prengus serta pemilihan hewan yang sehat dan sesuai dengan syariat islam.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi nomor layanan Aqiqah Berkah atau bisa datang langsung ke kantor Aqiqah Berkah:
Contact: 0813-3568-0602
Kantor Pusat Nganjuk
Gedung Pusat Aqiqah & Qurban
Jl. Punto Dewo Baron Timur RT01 / RW01
Baron, Nganjuk, Jawa Timur
KANTOR CABANG
Kediri: Jl DR. Saharjo no 130 Ds. Campurrejo Kec. Mojoroto Kediri
Tulungagung: Jl. Mastrip 44 Beji, Boyolangu – Tulungagung
Madiun: Jl. Sutoyo RT11 / RW02 Kaibon Kec. Geger, Kab. Madiun