Aqiqah Setelah Dewasa

Aqiqah Setelah Dewasa

Aqiqah Setelah Dewasa, Lebih Baik Dengan Biaya Sendiri Atau Orangtua?

Orang tua saya memiliki 6 orang anak, 3 laki dan 3 wanita. Kata orang tua saya, semua anak-anaknya dulu belum diaqiqah karena kondisi waktu itu belum ada dana.

Sampai sekarang 5 orang anaknya sudah menikah dan tinggal 1 (wanita, sudah bekerja dan memiliki penghasilan) yang belum menikah. Sekarang ini kami (anak-anaknya) bermaksud mengaqiqahkan diri.

Pertanyaan saya, menggunakan uang siapa untuk aqiqah kami, apa uang sendiri (karena anaknya sudah menikah dan sudah bekerja dan memiliki penghasilan) atau menggunakan uang orang tua ? trima kasih ustadz atas jawabannya.

Anam

Aqiqah Setelah Dewasa

Jawab :

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ada 2 (dua) pendapat fuqaha dalam masalah aqiqah setelah dewasa (baligh). Pertama, pendapat beberapa tabi’in, yaitu ‘Atha`, Al-Hasan Al-Bashri, dan Ibnu Sirin, juga pendapat Imam Syafi’i, Imam Al-Qaffal asy-Syasyi (mazhab Syafi’i), dan satu riwayat dari Imam Ahmad.

Mereka mengatakan orang yang waktu kecilnya belum diaqiqahi, disunnahkan (mustahab) mengaqiqahi dirinya setelah dewasa. Dalilnya adalah hadis riwayat Anas RA bahwa Nabi SAW mengaqiqahi dirinya sendiri setelah nubuwwah (diangkat sebagai nabi). (HR Baihaqi; As-Sunan Al-Kubra, 9/300; Mushannaf Abdur Razaq, no 7960; Thabrani dalam Al-Mu’jam al-Ausath no 1006; Thahawi dalam Musykil Al-Atsar no 883).

Kedua, pendapat Malikiyah dan riwayat lain dari Imam Ahmad, yang menyatakan orang yang waktu kecilnya belum diaqiqahi, tidak mengaqiqahi dirinya setelah dewasa.

Alasannya aqiqah itu disyariatkan bagi ayah, bukan bagi anak. Jadi si anak tidak perlu mengaqiqahi dirinya setelah dewasa. Selain itu, hadis Anas RA yang menjelaskan Nabi SAW mengaqiqahi dirinya sendiri dinilai dhaif sehingga tidak layak menjadi dalil.

(Hisamuddin ‘Afanah, Ahkamul Aqiqah, hlm. 59; Al-Mufashshal fi Ahkam al-Aqiqah, hlm.137; Maryam Ibrahim Hindi, Al-’Aqiqah fi Al-Fiqh Al-Islami, hlm. 101; M. Adib Kalkul, Ahkam al-Udhiyyah wa Al-’Aqiqah wa At-Tadzkiyyah, hlm. 44).

Dari penjelasan di atas, nampak sumber perbedaan pendapat yang utama adalah perbedaan penilaian terhadap hadis Anas RA. Sebagian ulama melemahkan hadis tersebut, seperti Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani (Fathul Bari, 12/12), Imam Ibnu Abdil Barr (Al-Istidzkar, 15/376), Imam Dzahabi (Mizan Al-I’tidal, 2/500), Imam Ibnu Al-Qayyim Al-Jauziyah (Tuhfatul Wadud, hlm. 88), dan Imam Nawawi (Al-Majmu’, 8/432).

Imam Nawawi berkata,”Hadis ini hadis batil,” karena menurut beliau di antara periwayat hadisnya terdapat Abdullah bin Muharrir yang disepakati kelemahannya. (Al-Majmu’, 8/432).

Namun, Nashiruddin Al-Albani telah meneliti ulang hadis tersebut dan menilainya sebagai hadis sahih. (As-Silsilah al-Shahihah, no 2726). Menurut Al-Albani, hadis Anas RA ternyata mempunyai dua isnad (jalur periwayatan).

Pertama, dari Abdullah bin Muharrir, dari Qatadah, dari Anas RA. Jalur inilah yang dinilai lemah karena ada Abdullah bin Muharrir. Kedua, dari Al-Haitsam bin Jamil, dari Abdullah bin Al-Mutsanna bin Anas, dari Tsumamah bin Anas, dari Anas RA.

Jalur kedua ini oleh Al-Albani dianggap jalur periwayatan yang baik (isnaduhu hasan), sejalan dengan penilaian Imam Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawa`id (4/59).

Terkait penilaian sanad hadis, Imam Taqiyuddin An-Nabhani menyatakan lemahnya satu sanad dari suatu hadis, tidak berarti hadis itu lemah secara mutlak.

Sebab bisa jadi hadis itu mempunyai sanad lain, kecuali jika ahli hadis menyatakan hadis itu tidak diriwayatkan kecuali melalui satu sanad saja. (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Syakhshiyyah Al-Islamiyah, 1/345).

Berdasarkan ini, kami cenderung pada pendapat pertama, yaitu orang yang waktu kecilnya belum diaqiqahi, disunnahkan mengaqiqahi dirinya sendiri setelah dewasa.

Sebab dalil yang mendasarinya (hadis Anas RA), merupakan hadis sahih, mengingat ada jalur periwayatan lain yang sahih. Wallahu a’lam
Wallahu a’lam bishshawbab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Abdul Aziz

Dan untuk anda yang hendak menunaikan aqiqah untuk putra putri anda, Aqiqah Berkah akan siap membantu aqiqah putra putri anda.

Dengan berbagia macam menu masakan yang rasanya enak, lezat dan tidak bau prengus serta pemilihan kambing yang sehat dan sesuai dengan syariat islam.

Paket Kambing Guling Aqiqah Berkah

Penyaluran Paket Aqiqah Berkah Peduli

Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi nomor layanan Aqiqah Berkah atau bisa datang langsung ke kantor Aqiqah Berkah:

Contact: 0813-3568-0602

Kantor Aqiqah BerkahKantor Pusat Nganjuk
Gedung Pusat Aqiqah & Qurban
Jl. Punto Dewo Baron Timur RT01 / RW01
Baron, Nganjuk, Jawa Timur

KANTOR CABANG
Jombang: Jl. Gubernur Suryo No 32 Jombang
Kediri: Jl DR. Saharjo no 130 Ds. Campurrejo Kec. Mojoroto Kediri
Tulungagung: Jl. Mastrip 44 Beji, Boyolangu – Tulungagung
Madiun: Jl. Sutoyo RT11 / RW02 Kaibon Kec. Geger, Kab. Madiun

1 Comment

  • by windi p.azh Posted November 17, 2018 8:27 am

    assalamu’alaikum,
    saya mau bertanya..
    saya anak pertama dari kedua orangtua saya..
    dan saya ingin mengaqiqahkan kedua orang tua saya dan kedua adik saya,
    apakah boleh dan apa hukumnya ya ?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *